15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pencurian Di Jayapura Kota Berhasil Di Bekuk Polisi

1 min read

INTIPOS | Jayapura Kota –  Kurang dari 1×24 jam, tim dari Satuan Reskrim dibackup tim delta Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial RMO (19 tahun) bertempat di seputaran ampera distrik jayapura selatan, Rabu (25/08/2021) sore.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M membenarkan penangkapan tersebut, RMO dibekuk lantaran telah melakukan pencurian di APO 45 Distrik Jayapura Utara.

“Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah handphone dengan merk yang berbeda-beda yang diakui diambil dari rumah korban,”ungkap Kasat saat di konfirmasi awak media.

Lanjut Kasat menjelaskan, dari laporan korban diketahui pelaku mengambil barang miliknya dari rumah korban pada Rabu (25/08/2022) sekira pukul 03.00 WIT dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada sore harinya.

“Tidak berselang lama setelah mendapatkan laporan serta melakukan penyelidikan dan pengamatan tim akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku dan langsung bergerak mencari keberadaanya,”beber Kasat.

Ia menambahkan, usai mengetahui keberadaan pelaku, tim gabungan langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke mapolresta jayapura kota.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, RMO mangaku bahwa dirinya bersama seorang rekannya yang melakukan pencurian di dalam rumah makan milik korban, dimana barang bukti lainnya kini dibawa oleh rekannya yang dalam penyelidikan untuk dilakukan penangkapan,”tegasnya

Kini RMO telah mendekam di balik jeruji sel Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(subhan/tyo)