15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kukuhkan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut, Edy Rahmayadi Ingatkan Pengurus Jangan Main Mata Soal Menjaga Hutan

3 min read
menghadiri sekaligus mengukuhkan Rapat Kerja Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial, Provinsi Sumut Tahun 2021-2023 di Grandhika Hotel Medan

menghadiri sekaligus mengukuhkan Rapat Kerja Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial, Provinsi Sumut Tahun 2021-2023 di Grandhika Hotel Medan

MEDAN | Intipos.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengukuhkan Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi periode 2021-2023 di Hotel Grandhika Medan, Selasa (2/11) sore. Para pengurus diminta agar bekerja dengan baik dan benar demi menjaga hutan dengan tidak menyalahgunakan peran, demi keberlangsungan hidup anak cucu di masa depan.

Hadir di antaranya Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA Agus Tripriyono dan pengurus Pokja Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sumut dikukuhkan, di antaranya Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto sebagai Ketua, dan Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Sumut Apri Dwi sebagai Sekretaris Pokja.
,
Keberadaan hutan di Sumut, kata Gubernur, perlu mendapat perhatian dari seluruh kalangan masyarakat, terutama pemerintah yang dalam hal ini para pejabat, serta aparatur yang membidangi kehutanan. Karena itu, kehadiran Pokja Percepatan Perhutanan Sosial dianggap penting guna menjaga kondisi hutan, sekaligus sebagai pembina bagi warga untuk bisa memanfaatkan hasil hutan untuk kemaslahatan bersama, tanpa merusak atau menghilangkannya.

“Kita sebagai makhluk hidup membutuhkan hutan. Dan hutan kita yang ada ini, bukan hanya kita yang punya (penjaga oksigen bumi). Sehingga begitu ketatnya organisasi dibuat untuk bisa menjaga hutan. Di negara lain, mereka sudah tahu bahwa tidak boleh kita merusak hutan. Jadi, organisasi ini pun (Pokja) penting agar orang tidak mudah merusak hutan,” jelas Edy Rahmayadi.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Edy pun mengaku sebagai mantan Prajurit TNI, dirinya dahulu sering bertugas di kawasan hutan. Karenanya ia memahami betul, bagaimana seharusnya hutan itu diperlakukan. Mengingat selain tumbuhan, juga ada satwa di dalamnya yang hidup dan bergantung pada alam. Termasuk penduduk sekitar yang memperoleh manfaat hasil hutan bukan kayu.

“Termasuk seperti kawasan pariwisata, jangan sampai masyarakat dirugikan (dengan kerusakan hutan). Apalagi bukan tidak mungkin, ada yang ‘main mata’ dan membiarkan kerusakan hutan terjadi. Karena itu mari kita berbuat dan bekerja dengan benar. Demi anak cucu kita nanti,” jelasnya.

Sementara Kadis Kehutanan Sumut Herianto selaku Ketua Pokja Provinsi bersama puluhan pengurus, menyampaikan pihaknya akan memberikan pendampingan dengan membina masyarakat serta menyosialisasikan informasi luasan areal perhutanan sosial yang bisa dilaksanakan. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P09/2021 tentang Perhutanan Sosial yang intinya memberikan keleluasaan besar kepada rakyat untuk ikut serta dalam pengupayaannya.

“Yang paling penting juga, perhutanan sosial itu bisa menumbuhkan kelompok-kelompok usaha. Karena apapun ceritanya, ekonomi masyarakat harus meningkat, dengan adanya perhutanan sosial ini. Untuk luasannya saat ini ada sekitar 65 ribu hektare (Ha) yang sudah punya izin. Sementara yang masuk PIAP (Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial) itu ada sekitar 560 ribu Ha lebih. Inilah tugas Pokja untuk mendorong masyarakat memanfaatkan izinnya,” ujar Herianto, yang menyebutkan ada 16 usulan baru dengan luasan areal 6 ribu Ha lebih.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Pihaknya juga berharap ada pelimpahan kewenangan dari Kementerian LHK kepada Gubernur untuk memberikan persetujuan perhutanan sosial yang saat ini tengah diproses. “Jadi manfaatnya (pelimpahan kewenangan), Pak Gub bisa menentukan dan memberikan izin perhutanan sosial tanpa harus ke pusat. Karena kita juga, sebelum memberikan izin, harus mencermatinya dulu. Misalnya jika ada klaim dari masyarakat atau pihak ketiga yang mengaku memiliki lahan, kita pelajari lagi sejarahnya, seperti penunjukan awal, mulai dari register dan seterusnya,” jelas Herianto.

Dinas Kehutanan, menurutnya, juga sangat terbantu dengan keberadaan Pokja tersebut, mengingat selain pemerintah, juga ada akademisi dan LSM yang punya kepedulian terhadap klestarian hutan di dalamnya. Apalagi sekarang ini, sudah banyak yang mendapat manfaat dari kegiatan perhutanan sosial atau hasil hutan bukan kayu seperti getah pinus, madu, gula aren, kopi dan sebagainya. Bahkan Desa Pasarawa di Langkat yang menjadi binaan Dinas Kehutaunan Sumut, telah mendapatkan penghargaan Kalpataru Kementerian LHK 2021.(RR)