15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Minta Penggarap Patuh pada Hukum Terkait Lahan 32 Hektar di Desa Helvetia

3 min read
Kuasa Hukum PB Al Washliyah

MEDAN | Intipos.com – Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher, SH, meminta kelompok warga yang menguasai lahan milik PB Al Washliyah di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, agar mematuhi hukum. Lahan seluas 32 hektar tersebut, menurut Ade, telah diserahkan kepada PB Al Washliyah oleh negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Lahan ini kami peroleh dengan izin dari berbagai instansi pemerintah dan keputusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Ade Zainab kepada wartawan di Medan, Rabu (18/9/2024).

Ia menegaskan bahwa kelompok warga yang masih menguasai lahan tersebut harus mematuhi keputusan hukum dan tidak menghalang-halangi proses eksekusi yang akan dilakukan. Ade Zainab juga mengimbau agar tidak ada lagi pihak yang melakukan provokasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, untuk melawan putusan hukum tersebut.

“Jika ada pihak yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum, kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkannya ke pihak kepolisian sesuai dengan Undang-Undang ITE. Beberapa laporan sudah kami sampaikan ke Polda Sumut dan Polres Belawan,” tegasnya.

Terkait dengan eksekusi lahan tersebut, Ade Zainab mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Belawan. Ia berharap proses eksekusi bisa segera dilakukan.

Baca Juga  Dorong Anak Muda Berpikir Kreatif Hasilkan Karya Seni, Redwoods Digital Growth Group Hadirkan Gags and Graphics Fair 2024

Ade Zainab menjelaskan bahwa PB Al Washliyah memperoleh lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 42 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang. Selanjutnya, PB Al Washliyah mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN dan membayar lahan tersebut sesuai dengan harga yang ditentukan oleh tim penilai.

“Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, pertama untuk lahan seluas 30 hektar, dan kedua untuk tambahan 2 hektar setelah pengukuran dilakukan. Total pembayaran langsung disetor ke rekening PTPN 2, bukan rekening pribadi. Jadi, seluruh pembayaran untuk 32 hektar lahan sudah selesai,” jelasnya.

Setelah itu, PB Al Washliyah mengajukan proses sertifikasi ke BPN, yang terlebih dahulu memerlukan izin peruntukan dari Gubernur Sumatera Utara yang dikeluarkan pada tahun 2005 oleh Gubernur Rudolf Pardede. Namun, dalam proses tersebut, lahan 32 hektar tersebut juga digugat oleh kelompok tani yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 106 hektar.

“Kelompok tani menggugat PTPN II, termasuk lahan yang dimiliki oleh PB Al Washliyah. Proses hukum ini berlangsung hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1485 K/Pdt/2016 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 177 PK/Pdt/2020, yang memutuskan bahwa PB Al Washliyah adalah pemilik sah dari lahan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Ade Zainab menyayangkan bahwa meski lahan tersebut telah sah secara hukum dimiliki oleh PB Al Washliyah, saat ini banyak bangunan liar yang berdiri di atasnya dan dihuni oleh ratusan orang tanpa status kepemilikan yang jelas.

“Pada saat pembayaran ganti rugi di tahun 2004, hanya ada satu bangunan di sana, dan itu sudah kami ganti rugi. Namun sekarang, banyak bangunan yang berdiri di lahan tersebut. Dasar mereka apa, tiba-tiba mengklaim sebagai pemilik tanah?” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa eksekusi seharusnya sudah dilakukan setelah putusan inkracht pada 5 Mei 2020. Namun, karena pandemi COVID-19, permohonan eksekusi baru diajukan pada 31 Juli 2023 dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam pada 13 Desember 2023. Sayangnya, proses eksekusi sering tertunda karena situasi yang tidak kondusif.

“Setelah beberapa kali tertunda, pada 13 Mei 2024, Pengadilan Negeri Lubukpakam akhirnya melaksanakan eksekusi dengan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP. Proses berjalan lancar dengan pengamanan dari jajaran Polres Belawan secara persuasif. Pengukuran lahan oleh BPN juga sudah dilakukan, dan selanjutnya lahan akan dikosongkan,” jelas Ade Zainab.

Meski demikian, Ade menegaskan bahwa PB Al Washliyah masih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dengan memberikan tali asih kepada warga yang bersedia mematuhi hukum. (IS)