22 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Apresiasi Komitmen Supremasi Hukum, Tegaskan Segera Eksekusi Lahan 32 Ha di Desa Helvetia

3 min read
Kuasa Hukum PB Al Washliyah Apresiasi Komitmen Supremasi Hukum

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Apresiasi Komitmen Supremasi Hukum

 

Deliserdang | Intipos.com – Kuasa Hukum Pengurus Besar (PB) Al Washliyah Ade Zainab Taher SH menyampaikan apresiasi terhadap pernyataan Camat Labuhandeli, Deliserdang, Nela Mahfuzah Nasution, yang menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum terkait eksekusi lahan seluas 32 hektar di Desa Helvetia.

 

Kepada wartawan, Rabu (18/12/24) Ade Zainab Taher berpendapat pernyataan Camat pada Sosialisasi Pra Eksekusi Tanah PB Al Washliyah yang menekankan bahwa pra eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hendaklah dapat berjalan kondusif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku adalah sama dengan sikap pihaknya.

 

“Kami tegaskan dukungan penuh terhadap sikap Camat Labuhandeli. Pernyataan Ibu Nela mencerminkan peran aparat yang bertanggung jawab dan patuh terhadap hukum di negara kita yang berlandaskan hukum ini,” ujar Ade Zainab.

 

“Sangat benar pernyataan Camat itu karena Camat sebagai aparat harus berada dalam track hukum. Masalah kami sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Pernyataan Camat itu sama sekali tidak mengandung keberpihakan, sebab dia bicara berdasarkan hukum, bukti, dan alas hak yang ada. Ini adalah wujud dari supremasi hukum,” lanjutnya.

 

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Deliserdang Jontua Hutapea SH MH. Dia juga menilai pernyataan Camat sesuai dengan kapasitas aparatur negara yang harus berpegang teguh pada penegakan hukum. Praktisi hukum dan pengawasan sosial ini juga berharap proses ini dapat dilaksanakan dengan kondusif.

Baca Juga  Pj Ketua PKK Tyas Fatoni Harapkan Forhati Sumut Terus Program Dukung Pembangunan

 

Lebih lanjut, Kuasa Hukum PB Al Washliyah menjelaskan bahwa proses eksekusi sebelumnya sempat ditunda pada Agustus 2024 karena alasan keamanan, mengingat saat itu Indonesia sedang memasuki tahapan Pilkada serentak.

 

“Berita acara constatering atau pencocokan lahan sudah dilakukan Agustus 2024 bersama pengadilan negeri dan BPN. Namun, pengosongan lahan ditunda karena pihak keamanan menganggap situasi belum kondusif di tengah tahapan Pilkada. Setelah Pilkada, kami siap melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian dan pihak berwajib,” jelasnya.

 

Kuasa Hukum PB Al Washliyah juga menegaskan bahwa langkah mereka sepenuhnya sesuai hukum dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. “Kami tegaskan, eksekusi ini murni berdasarkan putusan hukum yang sudah inkracht. Sosialisasi pra eksekusi ini adalah langkah positif untuk memastikan semua pihak memahami dan mendukung proses hukum yang berlaku,” tuturnya.

 

Kuasa Hukum PB Al Washliyah menyampaikan rasa terima kasih kepada Camat Labuhandeli. “Kami sangat menghargai pernyataan Bu Camat. Sebagai kepala kecamatan yang berpendidikan, beliau menunjukkan pemahaman mendalam dan tanggung jawab yang besar dalam mendukung supremasi hukum,” pungkasnya.

 

(Kronologis)

 

Ade kembali menjelaskan bahwa PB Al Washliyah memperoleh lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 42 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang. Selanjutnya, PB Al Washliyah mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN dan membayar lahan tersebut sesuai dengan harga yang ditentukan oleh tim penilai.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Fatoni Sebut Ibu Sebagai Sokoguru Bangsa Lahirkan Generasi Emas 2045

 

Setelah itu, PB Al Washliyah mengajukan proses sertifikasi ke BPN, namun dalam proses tersebut, lahan 32 hektar tersebut juga digugat pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 106 hektar. “Pihak itu menggugat PTPN II, termasuk lahan yang dimiliki oleh PB Al Washliyah. Proses hukum ini berlangsung hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1485 K/Pdt/2016 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 177 PK/Pdt/2020, yang memutuskan bahwa PB Al Washliyah adalah pemilik sah dari lahan tersebut,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan bahwa eksekusi seharusnya sudah dilakukan setelah putusan inkracht pada 5 Mei 2020. Namun, karena pandemi COVID-19, permohonan eksekusi baru diajukan pada 31 Juli 2023 dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam pada 13 Desember 2023. Pada 13 Mei 2024, Pengadilan Negeri Lubukpakam akhirnya melaksanakan eksekusi dengan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP. Proses berjalan lancar dengan pengamanan dari jajaran Polres Belawan secara persuasif. Pengukuran lahan oleh BPN juga sudah dilakukan, dan selanjutnya lahan akan dikosongkan,” jelasnya. (01)