15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

KPU Sebut 2024 Manjadi Tahun Politik Intensitas Tinggi

2 min read
KPU Kota Siantar Sosialisasi Perekrutan Badan Adhoc (PPK & PPS) dengan menggunakan aplikasi SIAKBA dalam rangka penyelenggara pemilu serentak tahun 2024 di Kota Siantar

KPU Kota Siantar Sosialisasi Perekrutan Badan Adhoc (PPK & PPS) dengan menggunakan aplikasi SIAKBA dalam rangka penyelenggara pemilu serentak tahun 2024 di Kota Siantar

Kota Siantar | Intipos.comKPU Kota Siantar Sosialisasi Perekrutan Badan Adhoc (PPK & PPS) dengan menggunakan aplikasi SIAKBA dalam rangka penyelenggara pemilu serentak tahun 2024 di Kota Siantar. Pelaksanaan sosialisasi berlokasi di gedung Dharma wanita Kota Siantar, Rabu (23/11/2022) Jam 15.00 Wib.

Ketua KPU Kota Siantar Daniel Sibarani, dalam keterangannya menyebutkan bahwa tahapan pemilu sudah dimulai sejak 18 Juli 2022 lalu. Saat ini KPU sedang berencana merancang sistem digitalisasi lantaran tahun 2024 menjadi tahun politik dengan intensitas tinggi.

“Dengan integrasi sistem digitalisasi proses berjalannya lebih aman sehingga memudahkan masyarakat melihat informasi yang dibutuhkan. Teman-teman pemilih juga lebih cepat mengakses informasi dan lebih transparansi sehingga tidak ada kecurigaan di publik sehingga menghindari dampak yang tidak diinginkan,” Sebut Daniel.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Kemudian, Jafar Sidik selaku Komisioner Sosialisasi KPU Kota Siantar menerangkan bahwa setiap masyarakat berhak menjadi penyelenggara dengan mendaftarkan dirinya lewat aplikasi. Bisa juga datang ke KPU dan konsultasi ke petugas yang berjaga.

“Bagi masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara (PPK/PPS) di tahun 2024 bisa mendaftarkan diri lewat aplikasi SIAKBA. Harapan kita semua bisa mensukseskan pemilu nantinya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” Ucap Jafar seraya mempresentasikan serangkaian tatacara pendaftaran.

Disebutkannya, progres pendaftaran bisa dilihat lewat aplikasi SIAKBA sehingga pendaftar bisa tau secara keseluruhan berapa orang yang sudah terdaftar dari setiap kecamatan.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Adapun persyaratan menjadi penyelenggara sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 yakni,
1. Warga negara Indonesia,
2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,
3. Setia kepada pancasila dan UUD 1945,
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
5. Tidak menjadi anggota partai politik,
6. Bedomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS,
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika,
8. Tidak pernah terjerat pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan.