KPU Kota Medan Pastikan Laksanakan Putusan MK
1 min readMedan | Intipos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Hal itu dikemukakan Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan M Taufiqurrohman Munthe kemarin seraya menegaskan pendaftaran yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam surat KPU RI itu menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu pemilu tahun 2024,” ujarnya.
Taufiq mengungkapkan bahwa DPT Kota Medan yang tercantum pada Pemilu terakhir berjumlah 1.853.458 pemilih. Sedangkan suara sah 1.179.881.
“Dengan demikian, bahwa bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 pemilih syarat minimalnya adalah 6,5 persen dari suara sah pada Pemilu Tahun 2024. Ada pun 6,5 persen dari 1.179.881 adalah 76.693,” katanya.
“Untuk selanjutnya, KPU Medan melaksanakan Putusan MK sebagaimana yang dimaksud dan telah menyosialisasikan kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2024,” sambung anggota Bawasalu Kota Medan Periode 2018-2023 ini.
Lebih lanjut, Taufiq menambahkan, bahwa penerimaan pendaftaran calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Khusus tanggal 29 Agustus 2024, mulai 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB (01)