16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Korupsi Dana Desa Rp 741 Juta, Mantan Kades Bismo Ditangkap Polisi

2 min read

INTIPOS | BATANG – Kepolisian Resor (Polres ) Batang menangkap mantan Kades Bismo, kecamatan Blado, kabupaten Batang, periode 2013-2019, berinisial AS (47) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 Tahap I.

Hal itu diungkapkan Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/12/2020). Total kerugian negara akibat perbuatan mantan kades Bismo (AS) mencapai Rp 741.058.834.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka saat menggelar konferensi pers di Mapolres.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka saat menggelar konferensi pers di Mapolres.

“Modusnya, setelah uang diambil/dicairkan dari rekening kas desa terduga pelaku meminta seluruh uang Dana Desa TA 2017-2018 dari Bendahara Desa Bismo. Kemudian, semua pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan dikelola sendiri oleh pelaku,” ungkap Kapolres.

Baca juga Polisi Tetapkan Gisella Anastasia Sebagai Tersangka Vidio Porno

Pada pengerjaan fisik yang dikelola diduga pelaku terdapat perbedaan spesifikasi dengan rencana pembangunan.

Tidak berhenti di situ, anggaran Dana Desa 2019 tahap I pun sudah diambil. Namun, kegiatan pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan.

Baca juga https://siberindo.co/29/12/2020/setelah-gisel-buka-suara-nama-michael-yukinobu-jadi-sorotan/

Lalu, terduga pelaku memerintahkan perangkat desa membuat nota pembelian dan kuitansi bukti pembayaran sendiri dengan cap stempel yang disediakan terduga pelaku.

“Yang kemudian digunakan untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban pelaksaaan  kegiatan atau LPJ Dana Desa. Sehingga tidak sesuai dengan realisasi dan tidak ada sisa anggaran yang dilaporkan,” jelasnya.

Anggaran desa yang diselewengkan itu digunakan terduga pelaku memperkaya diri untuk keperluan dan kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 2,3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun  2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga 1 miliar.
(Suroto Anto saputro)