Korban Invetasi Duos Minta Kapoldasu Tahan Selebgram Kota Medan
2 min readMEDAN | INTIPOS – Tak kunjung ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka penipuan penggelapan, sejumlah korban selebgram Kota Medan, DY, mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak untuk segera melakukan penahanan.
Hal ini mereka sampaikan kepada wartawan Medan, Jumat (12/8). Mereka berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan bisa mengambil tindakan tegas kepada tersangka. Sebab, mereka bilang, kasus ini sudah bergulir selama bertahun-tahun dan tidak juga ada penahanan meski telah penetapan terasangka.
“Saya sudah laporkan ini di Polsek Percut dan terlapor DY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai saat ini tersangka belum juga ditahan,” ucap salah seorang korban, Cici didampingi kuasa hukumnya Romy Tampubolon SH, Jumat (12/8).
Ia juga tidak tahu apa alasan Polsek Percut Sei Tuan belum juga menahan tersangka sampai saat ini. Padahal, semua bukti dan saksi sudah sangat cukup bagi penyidik untuk menahan tersangka.
Sementara korban lainnya, Alemeta Kaban (55), mengaku sebagai salah satu dari banyaknya korban DY. Aleta menyebut, ia tertipu oleh tersangka DY sebesar Rp 280 juta. Ia memberi uang kepada DY untuk ikut Investasi Duos. Namun setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan DY tidak kunjung diberikan, bahkan uang yang distor ke rekening DY juga tidak dikembalikan.
Tak hanya Alemeta, beberapa korban juga tertipu hingga puluhan juta oleh tersangka DY, diantaranya Korban bernama Senja mengalami kerugian Rp 40 juta. Lalu, Novi tertipu hingga Rp 31 juta dan sudah membuat laporan di Polsek Medan Baru.
Kemudian, korban bernama Nana mengalami kerugian mencapai Rp 135 juga, Ia juga sudah membuat laporan di Mapolda Sumut atas penipuan yang dilakukan DY terhahdapnya. Dan masih banyak korban korban lainnya
“Semua uang saya kirim ke rekening DY, saya kirim secara bertahap hingga mencapai RP 280 juta. Tapi apa yang dijanjikan DY ternyata tidak benar, jangan janji keuntungan, uang modal saya saja tidak diberikan. Sehingga saya membuat laporan ke Polrestabes Medan satu tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak ada respon,” lirih dia dengan uraian air mata.
Hal senada juga disampaikan korban lainnya, mereka mengaku menjadi korban penipuan DY. Bahkan mereka masing-masing telah membuat laporan ke sejumlah Polsek di Kota Medan. Namun sampai saat ini juga tidak adan respon.
Untuk itu, mereka berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar tersangka segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Menanggapi itu, Romy Tampubolon SH berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan bisa menanggapi kerisauan para korban Investasi Duos ini. Supaya, dia bilang, kasus ini segera selesai dan siapa pun yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang Nurmiono ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah di limpahkan ke Polrestabes Medan.
“Ohh kasus itu sudah kita limpahkan ke Polrestabes bang, bukan kami lagi yang nangani,” Sebutnya lewat sambungan telepon, Jumat (12/8/2022) Jam 18.50 Wib.
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (12/8/2022), Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, tak menjawab panggilan telepon wartawan. (ARV)