19 Januari 2025

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Konferensi Pers Polres Batu Bara Tetapkan Satu Oknum Kades Tersangka Diduga Mafia Tanah

2 min read

BATU BARA | INTIPOS.COM – Pelaksanaan dari salah satu instruksi Kapolri, jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam hal ini AKBP Ikhwan SH.,MH selaku Kapolres batu bara membongkar kasus tentang mafia tanah, dengan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat perjanjian pinjaman pakai tanah.

Pada kesempatan tersebut Kapolres batu bara, AKBP Ikhwan yang didampingi Wakapolres batu bara, KOMPOL Rudy Chandra, Kasat Reskrim polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, Kasubag Humas Polres Batu Bara, AKP Niko Siagian, Kanit tipiter polres batu bara, IPDA Jimmy Sitorus Dan personil Satreskrim Polres Batu Bara lainnya, Bertempat di Mapolres batu bara, Rabu, (26/05/21).

Dikatakan AKBP Ikhwan Bahwa, Pihaknya Menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat pinjam pakai tanah 13 Oktober 2020 atas tanah seluas 14 hektar yang berlokasi di Dusun VI Desa Masjid Lama, Kecamatan Tarawih, Kabupaten Batu Bara,” kata AKBP Ikhwan.

Baca Juga  Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Musibah Banjir Pada Masyarakat Desa Sei Dua Hulu

baca juga : Seorang Pemuda Di Trenggalek Di Ringkus Polisi, Diduga Lakukan Ujaran Kebencian

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Abdullah Sani (51) yang merupakan kepala desa masjid lama, kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara,”jelasnya.

AKBP Ikhwan Menambahkan, pengungkapan mafia Tanah itu bermula dari laporan korban Ismail (57) warga Dusun VI Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, kabupaten batu bara.

Mafia tanah

“Korban juga mengklaim tanah 14 hektare yang dimiliki oleh oknum kades, berdasarkan 6 surat keterangan tanah yang diterbitkan tahun 1988 dan berdasarkan 5 kwitansi pembayaran tanah dari masing masing pemilik sebelumnya,”terangnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim polres batu bara, AKP Ferry Kusnadi, Sebelumnya Ismail perna menyampaikan kepada kades dan pihak KUB, namun kades dan KUB tidak perna menghiraukan surat kepemilikan Ismail, dan KUB tetap menguasai lahan Ismail dengan dasar surat pinjam pakai yang diterbitkan oleh tersangka dengan membuat tambak uang.

Baca Juga  Pemkab Langkat Dukung Pangdam I/BB: Sinergi Bersama Berantas Narkoba

baca juga : https://indocybernews.com/peduli-pada-daerah-binaan-yonkav-12-bc-melalui-kegiatan-karya-bakti-bersihkan-lingkungan/

Sebut kasat Reskrim polres batu bara menyebutkan bahwa Kasus ini akan dikembangkan lebih dalam lagi, dan menyangkut banyaknya SKT yang diterbitkan tanpa dasar.

“Tersangka melanggar pasar 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan menyita barang bukti Surat pinjam pakai ke KUB dan Surat agenda KIB. Agenda Surat keluar serta Surat keputusan Kepala Desa.”

oknum kades yang baru menjabat tersebut menyesali perbuatannya dan hanya pasrah dengan kejadian ini.(ebi)