Komisi A DPRD Sumut : Lahan PB Al Washliyah 32 Hektar di Desa Helvetia Dikembalikan untuk Proses Hukum
7 min readMEDAN | Intipos.com – Komisi A DPRD Sumut menyerahkan permasalahan lahan seluas 32 hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, milik PB Al Washliyah yang sudah Inkcraht sesuai putusan MA untuk dilaksanakan eksekusi.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhammad Andri Alfisah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PB Al Washliyah, masyarakat dari kelompok tani, Biro Hukum Pemprovsu, Polres Belawan, Dandim 02/01 BS di Aula DPRD Sumut, Rabu (5/4/2023).
Hadir Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Rusdi Lubis, Sekretaris Rudi Alfahri Rangkuti, anggota Rudi Hermanto, Dr Mustafa Kamil Adam dan Azmi Yuli.
Sementara PB Al Washliyah dihadiri Ketua PB Al Washliyah Wizdan Fauran Lubis, Dr H Ismail Efendy, Wakil Ketua PW Al Washliyah Sumut Akmal Samosir dan sejumlah pengurus PW Al Washliyah Sumut.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang awal berjalan dengan baik sempat memanas ketika Kelompok Masyarakat/tani diwakili Johan Merdeka menuding Komisi A terkesan pilih kasih terlaksananya RDP ketika PB Al Washliyah meminta. Sementara kelompok masyarakat/tani beberapa kali meminta digelarnya RDP tidak terlaksana seolah ada “udang di balik batu”.
Mendengar pernyataan itu, Ketua Komisi A Muhammad Andri Alfisah membantah dan mengatakan karena pertukaran komposisi Komisi A dan kesibukan.
Situasi semakin memanas ketika tidak ada solusi yang ditawarkan Komisi A untuk dilakukan mediasi, namun kelompok masyarakat/tani tidak mau dan menyatakan bertahan menguasai tanah yang milik PB Al Washliyah.
“Kita hanya mediasi, bukan penentu. Jika tidak ada solusi yang kami tawarkan seperti mediasi atau musyawarah dengan PB Al Washliyah, maka kami menghormati kepada proses atau putusan MA yakni dilaksanakan eksekusi oleh PN Lubukpakam,” tegas anggota dewan dari Fraksi Demokrat dan menutup RDP.
Spontan perwakilan Kelompok Masyarakat/tani Johan Merdeka menyatakan, “Untuk pemerintah kami siap mundur, tapi untuk PB Al Washliyah kami siap bertarung”. Bahkan akibatnya puluhan kelompok masyarakat/tani yang hadir terpicu dengan pernyataan itu sehingga berteriak-teriak di Aula dimana dilaksanakannya RDP.
Aksi teriak-teriak dengan melontarkan perkataan mengecam itu terus berlangsung hingga keluar gedung DPRD Sumut. Suasana bisa dikendali setelah sekuriti melakukan pengamanan.
Sebelum itu, Ketua PB Al Washliyah Dr H Ismail Efendy memaparkan bahwa sebagai pembeli beriktikad baik, Pengurus Besar Al Washliyah akan mengajukan permohonan Eksekusi putusan pidana dan perdata Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada PN Lubuk Pakam terhadap lahan seluas 32 Ha milik PB Al Washliyah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang
Adapun putusan PIDANA dan Penyerahan Barang Bukti Kepada PB Al Washliyah Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, Surat Perintah Eksekusi No. PRINT-1331/L.2.14/Fu.1/07/2019, tanah seluas 32 Hektar dikembalikan kepada Al Washliyah.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Peninjauan Kembali Kasasi 1331.K/Pid.Sus/2019 ditolak.
Sedangkan Putusan PERDATA yakni Putusan Mahkamah Agung No. 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016 2.2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 177 PK/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020, Peninjauan Kembali Kasasi No. 1485 K/Pdt/2016 ditolak.
Meski demikian, lanjutnya, guna melaksanakan Putusan Pidana dan Perdata Mahkamah Agung yang sudah Inkcraht dan dikuatkan dengan Putusan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) putusan Pidana dan Perdata, sebelum dilakukan eksekusi, Al Jam’iyatul Washliyah sebagai organisasi Islam telah melakukan 2 pendekatan dalam hal melaksanakan putusan pidana dan perdata tersebut.
Pertama, PB Al Washliyah memberikan tali asih kepada masyarakat penggarap dan yang mempunyai bangunan di sebagian areal 32 Ha (tanpa seizin PB Al Washliyah sebagai pemilik lahan), pemberian tali asih kepada 16 orang masyarakat yang mempunyai surat tanah suguhan dan SKPTL 1952 di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli
, pemberian tali asih kepada masyarakat yang menanami sebagian lahan 32 Ha melalui kuasa masyarakat (Sdr. Rusli Efendi) tanggal 14 Desember 2004
, pemberian tali asih kepada Sdr. Samiun (alm) atas bangunan di sebagian lahan 32 Ha tanggal 24 November 2008, yang ketika itu adalah satu-satunya bangunan yang ada di areal 32 Ha tersebut.
Pada tahun 2009 diberikan Ganti rugi kepada 111 orang masyarakat yang mempuyai tanaman dengan tahapan 10 kapling kepada Samsul dkk tanggal 1 September 2009 serta pembayaran ganti rugi tanaman kepada 33 orang (tahap I), 38 orang (tahap 2), 6 orang (tahap 3), 4 orang (tahap 4), 2 orang (tahap 5), 5 orang (tahap 6), 6 orang (tahap 7), 11 orang (tahap 8) dan 6 orang pada tahap 9.
Selanjutnya, untuk merealisasikan rekomendasi DPRD Sumut tanggal 12 Maret 2020, maka telah dilakukan Sosialisasi pemberian tali asih melalui pertemuan-pertemuan dengan kelompok masyarakat yang menempati lahan milik PB Al Washliyah oleh Team Kuasa PB Al Washliyah (H.Khairuddin Syah, dkk) tanggal 23 November 2020 sampai Mei 2022, namun tidak menemui kesepakatan.
Tim Inventarisasi untuk pemberian Tali Asih dan pengawasan terhadap masyarakat yang memiliki bangunan di sebagian Areal 32 Hektar Tanah Al Washliyah di Pasar 4 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, kabupaten Deliserdang, yang dikoordinasikan langsung oleh Camat Labuhan Deli telah dilakukan pada tanggal 2 Juni 2022 sampai 23 Juni 2022, namun belum mendapatkan hasil kesepakatan yang diharapkan.
“Pendekatan melalui aparat penegak hukum dengan menyampaikan Surat Permohonan Bantuan Untuk Mediasi dan Pengamanan Persiapan Eksekusi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan tanggal 12 Agustus 2022, tidak membuahkan hasil,” jelasnya.
Pihaknya juga melakukan negosiasi dengan melibatkan Mediator Bersertifikat Dr. Ali Yusron Gea, SH., M.Kn., MH. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 8 Desember 2022 sampai 8 Februari 2023 telah dilaksanakan, namun masyarakat tetap bersikeras untuk tidak meninggalkan lahan milik PB Al Washliyah dan melakukan aksi diam menunggu langkah yang diambil PB Al Washliyah.
Ngadimin dari Biro Hukum Pemprovsu, yang hadir menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dihapusbukukan dan pelepasannya sebagai eks HGU. PB Al Washliyah sudah membayar ke negara melalui Izin Menteri BUMN Nomor S-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004 dan pada rekomendasi Gubernur lahan itu diserahkan kepada PB Al Washliyah.
Perwakilan masyarakat, Unggul Tampubolon mempertanyakan pihak BPN Deliserdang bagaimana permohonan untuk ekseskusi atau menertibkan sertifikat. “Kalau tidak ada pihak BPN, apa mau dibicarakan,” ucapnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti menjelaskan persoalan ini sudah cukup lama. “Sebelum periode kami juga sudah dibahas dan Al Washliyah sudah mengajukan eksekusi. Atas itu, masyarakat sampaikan aspirasi ke DPRD Sumut pada periode 2014-2019,” katanya.
Bahkan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Gubsu antara lain,
Komisi A meminta kepada kepolisian Belawan dan kejaksaan negeri Lubukpakam terkait putusan mahkamah Agung segera dilaksanakan, meminta pimpinan DPRD Sumut untuk membuat surat kepada Gubsu terkait masalah tanah antara PB Al Washliyah dan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku, artinya ada win solusi karena ada masyarakat dan Komisi A belum ada penyelesaian tanah antara PB Al Washliyah dan masyakarat agar menyelesaikan masalah ini seusai UU berlaku.
“Pihak Al Washliyah telah melakukan pendekatan dan mediator independen, namun proses itu tidak dilaksanakan. Kembali kepada kita, apakah bisa melakukan negosiasi, atau dilaksanakan ekseskusi. Mengacu kepada kepemilikan sudah sah sesuai keputusan MA yakni PB Al Washliyah.
Namun tahun 2019, sudah ada pelaksanaan eksekusi tapi ditunda dengan menyelesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi tidak tercapai. Lalu dilakukan RDP pada tahun 2020. Kita tidak bisa ingkari keputusan MA. Tujuan kami mencari keputusan terbaik atas masalah ini. Apakah setelah dieksekusi masyarakat mau menggugat, itu terserah,” tegasnya.
Anggota Komisi A Dr Mustafa menyampaikan agar permasalahan itu diselesaikan secara hukum. “Ini keputusan hukum sudah jelas, apalagi bangsa kita negara hukum. Cuma kita menerima apa tidak, apa jalan keluarnya, harus sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Rusdi Lubis menegaskan, Al Washliyah sebagai ormas Islam secara keummatan memikirkan rakyat tidak langsung mengeksekusi. Al Washliyah melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk cari solusi.
“Kalau tidak ada kami pun mereka (Al Washliyah) bisa eksekusi. Kami coba mediasi. Apakah rakyat mau atau tidak? Jika tidak ada solusi, kami serahkan kepada hukum,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Intel Polres Belawan AKP J Efendi menyampaikan Polres Belawan siap menjalankan tugas dan proses yang berjalan. “Intinya kami menunggu dari pengadilan saja,” tegasnya.
Sementara itu Ketua PB Al Washliyah Wizdan Fauran Lubis kepada wartawan usai RDP mengucapkan terima kasih kepada Komisi A DPRD Sumut yang telah memediasi PB Al Washliyah dengan kelompok masyarakat.
Jika masyarakat menyatakan punya hak di atas tanah tersebut, maka PB Al Washliyah tetap menempuh jalur hukum. “Ini jelas milik PB Al Washliyah,” tegasnya.
Disinggung dengan pernyataan masyarakat yang hadir bahwa untuk pemerintah mereka siap mundur dan untuk PB Al Washliyah siap bertarung, Wizdan menegaskan, ucapan tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki alas hak yang jelas. “Kenapa, kalau mereka punya alas hak yang jelas, yah seluruhnya dilawan, kok hanya Al Washliyah saja,” ucap mantan Ketua PP Gerakan Pemuda Al Washliyah ini.
Sekadar diketahui, dasar kepemilikan tanah seluas 32 hektar tersebut diperoleh PB Al Washliyah atas Izin Menteri BUMN Nomor S-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004 diberikan kepada PB Al Washliyah areal ± 32 Ha dengan ganti rugi
Surat PT. Perkebunan Nusantara II Nomor II.0/X/0/IX/2004 Tanggal : 03 September 2004 dan Nomor II.0/X/325/IX/2004 tanggal : 16 SEPTEMBER 2004 tentang Surat Perintah Setor (SPS) Atas Pembayaran Tanah Areal Seluas 30 Ha di Kebun Helvetia
.
Adanya Surat Keputusan Direksi PTP. Nusantara II
Nomor : II.7/Kpts/04/IX/2004 Tanggal : 27 September 2004 tentang Penghapusan/Penarikan Aktiva Tetap Non Produktif PT Perkebunan Nusantara II dan Akte Notaris Drs.Hasbullah Hadi, SH. Nomor : 29 Tanggal : 27 September 2004 Tentang : Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Dari : Tuan Ir.Haji Suwandi (PTPN II Persero) Kepada : Tuan Drs. Haji Ismail Efendy
Berikutnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 593/2278/K/ Thn 2005 Tentang Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II Seluas 32 Hektare,
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016,
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/Pid.Sus/2019, tertanggal 27 Mei 2019,
Putusan Mahkamah Agung RI No. 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan
Putusan Mahkamah Agung RI No. 177.PK/Pdt/2020, tertanggal 5 Mei 2020. (01)