‘Kicauan’ Pengedar Antarkan Bandar Narkoba Asal Simalungun Ke Penjara
2 min readIntipos | SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil ringkus bandar narkoba asal Simalungun bersama dengan pengedar. Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda, Kamis (17/3) Jam 17.00 Wib.
Informasi yang diperoleh, awalnya polisi menangkap pengedar bernama Faijar (34) warga Bah Butong Nagori, Simalungun, yang saat itu hendak melakukan transaksi narkoba dikawasan SPBU Simp Sidamanik Jalan Parapat, Simarimbun, Siantar Simarimbun, Pematangsiantar.
“Berbekal informasi dari masyarakat, petugas gerak cepat menuju TKP. Tersangka (Faijar-Red) yang melihat petugas tampak ketakutan dan langsung membuang kantong plastik dari genggamannya,” Kata Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, lewat pesan WhatsApp, Sabtu (19/3) Jam 12.00 Wib.
Kemudian, setelah diperiksa, dari dalam kantong plastik itu ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 3,73 gram, lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
Dari hasil introgasi, Faijar ‘berkicau’ bahwa barang haram tersebut ia diperoleh dari seorang bandar bernama Pordiman (25) asal Simalungun. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke kediaman sang bandar di kawasan Tiga Urung, Nagori Sihilon, Simalungun.
“Selama penggeledahan, dari rumah tersangka Pordiman petugas berhasil menyita barangbukti 1 (satu) buah Tupperware yang didalamnya ada 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 3,60 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong. Lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah),” Papar Rudi secara rinci.
Melihat tak ada ruang kompromi, dihadapan petugas Pordiman mengaku bahwa shabu tersebut ia peroleh dari seorang bos narkoba berinisial R asal Kota Medan.
“Berbekal infomasi dari tersangka (Pordiman-Red), petugas langsung terjun ke Kota Medan melakukan penyelidikan memburu bos narkoba berinisial R tersebut namun tidak berhasil ditemukan,” Terangnya.
Selanjutnya, seluruh barangbukti dikumpulkan berikut dua tersangka diboyong ke Mapolres Siantar guna kepentingan penyidikan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Jelasnya. (ARV)