Ketua SMSI Sumut : Mal Pelayanan Publik Merupakan Salah Satu SDM yang Memadai dan Kompeten
2 min readINTIPOS|Medan – Sejumlah propinsi maupun kabupaten kota di Indonesia sudah memiliki mal pelayanan publik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kabupaten dan kota di Sumut juga sudah mempunyai fasilitas ini.
Mal pelayanan publik ini sebenarnya bukan lagi kebutuhan melainkan sudah menjadi keharusan di era saat ini. Sebab pelayanan yang profesional menjadi ciri khas dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) itu.
Salah satu kunci mewujudkannya adalah dengan SDM yang memadai dan kompeten. Ini diharapkan akan memberikan kepuasan untuk masyarakat yang menerima pelayanan.
Membangun MPP tidak hanya sarana dan prasarana saja yang perlu diperhatikan namun SDM dan mental aparatur juga harus diubah. Karena ujung tombak dari pelayanan adalah bagaimana kita bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat dengan pelayanan yang baik, ramah dan profesional.
Selain SDM, juga masih ada beberapa faktor lainnya diantaranya kondisi daerah yang meliputi geografis serta potensi pertumbuhan perekonomian.
Pemanfaatan teknologi informasi juga perlu dipersiapkan dalam menghadapi era industri 4.0. Di era industri 4.0, akselerasi proses manajemen kinerja khususnya di bidang pelayanan publik sudah menjadi kewajiban setiap penyedia pelayanan publik.
Dari 2017 hingga 2020, MPP telah dibangun di 24 kabupaten/kota dan mendapat banyak respon positif dari masyarakat. Tidak hanya itu, hasil survei Kementerian PANRB pada tahun 2019 untuk sebelas daerah yang telah memiliki MPP, diperoleh hasil bahwa MPP mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan penanaman modal dalam negeri. Dari 6,6 triliun rupiah pada tahun 2018 naik sekitar 31 persen menjadi 8,6 miliar rupiah di tahun 2019.
Diharapkan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui MPP ini menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan daerah.
Walaupun pandemi, MPP tetap membuka pelayanan walaupun ada yang harus dialihkan menjadi pelayanan daring. Tentunya faktor kesehatan dan pertumbuhan ekonomi menjadi _concern_ semua namun demikian pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi yang utama dan tidak boleh terhenti.
MPP adalah untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, serta meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Secara umum prinsip dalam MPP yaitu prinsip keterpaduan, baik dari sisi teknologi informasi, karakter, serta mekanisme prosedur.
Selanjutnya prinsip berdaya guna, dimana pembangunan MPP tersebut harus memiliki daya guna, prinsip koordinasi yang merupakan kunci untuk menyatukan budaya dari masing-masing instansi, prinsip akuntabilitas dan prinsip kenyamanan. (is)