15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Ketua SMSI Sumsel Dukung SMSI Pusat Tunda Pengangkatan ADP Priode 2022-2025

3 min read
Jhon Heri Ketua SMSI Sumsel

Jhon Heri Ketua SMSI Sumsel

Palembang | Intipos.com – Ketua SMSI Sumatera Selatan (Sumsel) Jon Heri S.Sos, mendukung SMSI Pusat untuk meminta Presiden agar menangguhkan pengangkatan anggota Dewan Pers (ADP) Periode 2022-2025. Hal ini disampaikannya setelah mendapat tembusan surat dari SMSI Pusat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (4/2/2022).

Menurut Jon Heri, keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen, sehingga dikhawatirkan berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI.

Padahal, SMSI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers dan memiliki anggota sebanyak 1.716 perusahaan media siber yang tersebar di 34 Provinsi, tapi tak ada satupun wakilnya yang duduk di Dewan Pers

Seperti di Sumatera Selatan anggota SMSI sebanyak 165 media online. ”Untuk itu kami dari SMSI Sumatera Selatan dengan tegas meminta Bapak Presiden RI untuk menunda pengangkatan anggota Dewan Pers priode 2022-2025 dan meninjau kembali hasil seleksi BPPA yang kami nilai penuh aura diskriminatif.

Dalam suratnya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo yang isinya meminta agar Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025 ditangguhkan.

Surat itu juga ditembuskan ke Ketua Dewan Pers, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kominfo Republik Indonesia, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi I DPR-RI, Konstituen Dewan Pers dan Para Tokoh Pers Indonesia.

SMSI menilai, keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Sehingga diwatirkan berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI.

Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua Umum SMSI Firdaus dan Wakil Sekjen Yono Haryono itu menyebut, bahwa Dewan Pers menetapkan aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers gunakan standar ganda yang diskriminatif.

“Sejak awal peraturan tersebut telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok tertentu,”kata Ketua SMSI Prov. Jawa Barat H.Hardiyansyah, SH dalam keterangan pers Kamis, 3 Januari 2022 malam.

Ia mencontohkan, ada organisasi tertentu yang diberi hak istimewa (privilege) untuk menjadi konstituen Dewan Pers, dengan hanya cukup 8 perusahaan tanpa harus ada perwakilan kepengurusan di berbagai provinsi.

Tetapi dinyatakan telah memenuhi standar organsiasi Perusahaan Pers dan kemudian dengan syarat tersebut mereka dapat membentuk organisasi lebih dari satu organisasi. Padahal organisasi perusahaan lain wajib memenuhi syarat ada ratusan anggota dengan kepengurusan minimal ada di 15 Provinsi.

Lain itu, lanjutnya tentang status Dewan Pers yang menetapkan setiap organisasi yang telah memenuhi standar (Konstituen) mendapat seorang perwakilan di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.

Dari kedua peraturan ini kemudian dapat mengusulkan anggotanya untuk menjadi anggota di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers lebih dari satu dan kemudian dapat menempatkan anggotanya juga lebih dari satu.

Dengan demikian, kata dia, BPPA dapat memilih dan menetapkan anggota Dewan Pers berjumlah hanya 9 orang. “Sehingga anggota BPPA yang terdiri dari utusan organisasi konstituen Dewan Pers hasil peraturan yang diskriminatif tersebut, dapat leluasa menetapkan Anggota Dewan Pers yang dikehendaki,” bebernya.

Sementara, SMSI dengan anggota lebih dari 1. 716 perusahaan tidak ada satu orang wakilpun yang duduk menjadi anggota Dewan Pers.“Ini bentuk dari hasil peraturan yang diskriminastif dan secara material dan inmaterial merugikan Pengurus, anggota dan organisasi SMSI,” ujarnya Firdaus.

Masih menurut Firdaus dalam suratnya, anggota dewan pers periode 2022-2025 yang dihasilkan dari peraturan yang diskriminatif, tak akan memenuhi rasa keadilan. “Prosesnya berpotensi terjadi pelanggaran hak azazi dan pembatasan hak masyarakat pers dalam berserikat yang bermuara pada terbelenggunya kemerdekaan pers yang berlawanan dengan semangat reformasi.

Sehingga perlu adanya peninjauan Peraturan Dewan Pers tentang standar organisasi yang berstandar ganda (Diskriminatif) agar sesuai dengan semangat Reformasi, sehingga dapat memenuhi keterwakilan para konstituen,” Imbuhnya.

Mengingat berbagai pertimbangan tersebut dan berbagai dinamika terus berkembang di seputar Dewan Pers dan masyarakat pers, maka untuk memenuhi rasa keadilan kami mohonkan kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia untuk menunda menerbitkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025,” tutupnya. (waluyo)