Ketua DPRD Pacitan Berharap Masyarakat Patuhi Prokes Dan 3 M Jelang Libur Akhir Tahun
2 min readINTIPOS | PACITAN – Kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pacitan masih memperlihatkan kenaikan, Berdasarkandata dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pacitan, terdapat penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 5 orang, Sedangkan pasien yang sembuh 11 orang.
Hal tersebut membuat Ketua DPRD Pacitan Rony Wahyono angkat bicara, Dengan semakin bertambahnya kasus Positif kepada Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Pacitan agar melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) dan 3 M kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Grafik pandemi belum menunjukkan penurunan kasus. Maka, seluruh lapisan masyarakat harus menjalankan prokes sesuai aturan pemerintah, hak ini untuk menekan angka positif di Pacitan,” ujar Rony kepada pewarta saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (22/12/2020).
Ia menambahkan, perlu dukungan semua pihak agar kasus penularan Covid-19 bisa diredam. Begitu pula, dengan gugus tugas agar lebih serius dalam menangani kenaikan kasus ini.
baca juga : Wisatawan Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Antigen
“Sinergi antara masyarakat dengan pemerintah harus seimbang. Jadi, jangan sampai yang menjalankan prokes hanya satu pihak saja. Tentu, kalau begini terus penularan bisa terus terjadi, semua harus saling bergandeng tangan menekan penyebaran covid 19 tersebut,”ujarnya.
Rony pun mengingatkan kepada masyarakat, menjelang liburan tahun baru agar tidak melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun seperti tahun- tahun sebelumnya. Kepada pelaku usaha dan wisata juga harus menerapkan dan menyediakan fasilitas penunjang prokes bagi pengunjung.
“Jangan sampai libur dan perayaan tahun baru yang berlebihan, menjadi salah satu klaster dalam penyebaran Covid-19. Maka, kami harapkan peraturan yang sudah dibuat harus dijalankan dengan baik sesuai standarnya,”tambahnya.
“Lebih baik perayaan tahun baru diganti dengan melakukan doa bersama agar seluruh warga pacitan terhindar dari bencana dan covid bisa segera berakhir,”imbuhnya.
baca juga : https://siberindo.co/22/12/2020/saatnya-atletico-mematok-keunggulan-dengan-sociedad/
Ditanya terkait jajaran Polres Pacitan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar prokes, Rony sangat mengapresiasi tindakan Polri yang berusaha memutus mata rantai penyebaran covid di Kabupaten Pacitan.
“Kita sangat apresiasi tindakan polri, namun harus dengan santun serta sebelumnya di sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, semiga dengan tindak tegas seperti itu bisa menjadikan masyarakat disiplin 3M dan Prokes,”ucapnya.
“Jadi pengendalian dan pencegahannya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan; memakai masker, physical distancing,sering cuci tangan,jauhi kerumunan. Bagi tokoh masyarakat untuk memberikan contoh untuk mematuhi protokol kesehatan, Khususnya kegiatan hajatan yang melibatkan masa yang banyak,”tandasnya.
Perlu diketahui bahwa di Pacitan total keseluruhan kasus covid berjumlah 560 kasus. Sementara yang sembuh, total 467 pasien, sementara yang masih dalam perawatan berjumlah 75 pasien.(tyo)