15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Ketua DPD-PWRI Kalbar Komentari Dugaan Tindak Kekerasan Wartawan di Mempawah

2 min read
Ketua DPD PWRI Kalimantan Barat Suheri Nasrul kepada sejumlah awak media

Ketua DPD PWRI Kalimantan Barat Suheri Nasrul kepada sejumlah awak media

Mempawah | Intipos.com -Setelah mengikuti, melihat serta mendengarkan kesaksian dari Masing-masing Pihak Saksi dan korban terhadap terdakwa (FL-red) salah satu oknum SPBU sungai kakap yang diduga telah melakukan tindak Pidana Perampasan Handphone serta dugaan Perusakan Handycam milik salah satu wartawan beberapa waktu yang lalu Pada saat Pengambilan Gambar “antrian jerigen” dalam Fakta Persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri Mempawah, (Kamis,29/09/22).

“Suheri Nasrul kepada sejumlah awak media dia mengatakan tentunya saya selaku Ketua DPD PWRI Kalimantan Barat sangat berharap kepada Pihak Jaksa dan Hakim Pengadilan yang menangani Perkara ini sebelum melakukan tuntutan dan Putusan terhadap tersangka (FL-red) dapat “melirik” dan “Membuka”Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999,” harapnya.

“Alasannya sudah cukup jelas dikarenakan pada saat Korban mendapatkan dugaan tindakan kekerasan oleh oknum SPBU, korban sedang menjalani tugasnya selaku Jurnalistik, ” katanya.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa

“Yang perlu saya pertegas dalam hal ini adalah cakupan dalam UU PERS No.40 Tahun 1999 sudah cukup jelas, selain mengatur hak dan kewajiban wartawan dalam menjalani tugas jurnalistiknya juga mengatur sangsi pidana dan perdata bagi pihak yang menghalang- halangi wartawan dalam Peliputan suatu Peristiwa serta kejadian,” tandasnya.

“Sementara Ismail Djayusman sebagai Korban mendapatkan dugaan tindakan kekerasan oleh oknum SPBU,korban sedang menjalani tugasnya selaku Jurnalistik dan juga selaku ketua (DPC-PWRI) Persatuan wartawan Republik Indonesia Kabupaten Kubu Raya, kepada sejumlah wartawan dia mengatakan harapan saya kepada majelis hakim ini undang undang harus di tegak kan sesuai prosedur yang berlaku dan kami juga tidak akan melawan undangan undangan itu karena undang undang itu adalah produk negara jangan di mainkan jadi saya minta keputusan ini betul betul adil dari penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

“Lebih lanjut Ismail memaparkan Yang perlu saya sampai kan di sini kalau tadi hakim juga tadi mengatakan itu tidak boleh mengambil dokumentasi menggunakan Hp di SPBU sedangkan sekarang itu orang mengisi minyak atau bahan bakar pakai barcode ini yang mana sebenarnya ini.

“Yang kedua pada saat saya juga mengambil dokumentasi itu pengantri minyak itu juga menggunakan Hp dan Hp nya juga aktif padahal lebih dekat dia tempat pengisian itu dari pada saya kan kita bisa lihat tadi Video yang di putar itu tadi, yang terakhir saya mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan media dan rekan rekan relawan laskar Anti korupsi Indonesia (LAKI) dari awal hingga hari ini selalu mengikuti perkembangan dari pada kasus yang saya alami,” pungkasnya. (Tim Liputan)