Kerap Curi Buah dan Ternak Warga, AS Diusir Dari Kampungnya.
3 min readIntipos.com, Langkat – Seorang pria berinisial AS 39 Tahun warga Dusun V Desa Batu Melenggang, Kabupaten Langkat terpaksa harus diusir dari desanya, Rabu (16/06/21).
Bukan tanpa alasan arga mengusir AS, pasalnya masyarakat setempat tidak tahan dengan ulah AS yang kerap mencuri berbagai buah yang ditanam di halaman milik warga dengan jumlah yang cukup banyak hingga mencapai 1 karung lebih. Tak hanya itu saja, ternak warga pun juga dicurinya.
Baca juga: https://intipos.com/sebanyak-306-personil-terima-reward-dari-kapolres-langkat/
Kepala Desa Batu Melenggang Bapak Kardiman ketika ditemui dikantornya mengatakan “Keputusan ini atas kemauan masyarakat setelah dilakukan perundingan dikantor desa,” ujarnya.
Awalnya. AS Ditangkap 2 orang warga yaitu Sugiono dan anaknya pada Rabu (16/06) pukul 10:30wib yang saat itu mengetahui pelaku hendak menjual sekarung buah pisang dan salak hasil curian pada malam harinya.
Ketika ditemui, Sugiono mengatakan”Tadi malam dicurinya pisang kami dan bapak saya, 4 tandan diambilnya jadi tadi nampak saya di naik becak bawa sekarung penuh yang kami curigai pisang kami” jelasnya
Sebelum diamankan pelaku ini sudah diintai/diintip warga lainnya yang juga menjadi korban aksi pencurian AS. Tak khayal tertangkap nya AS inipun menjadi tontonan warga yang selama ini geram dan pernah mengalami kehilangan buah-buahan yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Tak lama kemudian, Bhabinkamtibmas Polsek Hinai AIPDA B.Sitepu dan Bhabinsa pun tiba dan ditakutkan akan menjadi bulan-bulanan warga yang melihat, akhirnya pelaku dibawa ke Kantor Desa untuk dimintai keterangannya serta memanggil warga lainnya untuk bermusyawarah.
Dalam musyawarah itu, mayoritas warga menyampaikan kekesalannya dengan ulah AS. Sebab selama keberadaan dia disini membuat warga Resah dan mengalami kehilangan buah bahkan ternak miliknya.
Karena menurut seorang warga, beberapa bulan lalu saat pelaku AS pergi merantau, Desa tersebut aman dan sama sekali tidak ada yang merasa kehilangam ternak maupun buah tanaman. Namun saat pelaku kembali, ada saja warga yang kehilangan.
Sahmadi yang juga masih kerabat pelaku, pernah memberi peringatan kepada AS agar mencari kerja dan tidak mencuri lagi.
“Sudah pernah saya memperingatkan untuk cari kerja, karena warga sudah resah sama tingkah dia (AS), tapi gak didengar dia ” ujarnya
Atas persetujuan dari musyawarah warga dengan perangkat Desa Batu Melenggang, masyarakat setuju dengan keputusan mereka yang memberi sangsi tegas dengan meminta AS untuk pergi dari Desa selama 2 tahun lamanya.
Warga juga meminta surat perjanjian kedua belah pihak yaitu AS pelaku dan Suparmin orang tua dari Sugiono yang juga menjadi korban pelaku. Dengan disaksikan serta ditandatangani para warga dan kepala Desa Batu Melenggang.
“Sudah kita buat surat perjanjiannya dan ditanda tangani warga lainnya untuk tidak kembali keDesa ini selama 2 tahun, apabila sebelum 2 tahun pelaku kembali lagi, warga akan membawanya ke jalur hukum sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat ” ujar Kardiman Kades Batu Melenggang.
Namun begitu warga masih memberi toleransi kepadanya, dengan mengizinkannya pulang selama 2 hari.
“Ya kita beri toleransi untuk pulang selama 2hari apabila sanak saudaranya mengadakan pesta ataupun ada acara Sakral yang menyangkut keluarganya,” jelas Kardiman.
Setelah membuat surat perjanjian tersebut, akhirnya AS tidak dipidanakan karena sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan hanya diberi waktu 1x24jam untuk segera angkat kaki dari Desa Batu Melenggang tersebut. (Ay29)