Kenal Lewat Facebook, Za Cabuli Siswi SMP
1 min readINTIPOS |PURWOREJO – Pemuda berinisial Za (28), diringkus Unit Reskrim Polsek Kaligesing, Purworejo. Pemuda warga Kecamatan Loano itu ditetapkan sebagai tersangka setelah cabuli gadis berinisial N (16), yang masih berstatus pelajar SMP. Korban dibawa ke sebuah penginapan di Sleman kemudian dicabuli.
KBO Satreskrim Polres Purworejo Iptu Khusen Martono mewakili Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, kasus itu bermula dari perkenalan korban dengan pelaku Za lewat aplikasi media sosial Facebook. “Keduanya akhirnya berpacaran,” katanya menjawab pertanyaan Merapi, Minggu (31/1).
Baca juga : Kapolda Jatim dan Pangkoarmada II Melaksanakan Vaksinasi Covid 19
Pelaku kemudian mengajak korban ke objek wisata Hutan Pinus Siegendol Kecamatan Kaligesing. Mengetahui tempat wisata itu sepi, pelaku Za merayu dan cabuli korban.
Korban kemudian mengungkapkan jika kemaluannya sakit setelah aksi pelaku. “Lalu dengan dalih akan mengobati, pelaku kembali mengajak korban. Kali ini menuju ke salah satu hotel di wilayah Sleman Yogyakarta,” ujarnya.
Baca juga : https://jogja.siberindo.co/01/02/2021/teganya-siswi-smp-dicabuli-di-hutan-pinus-dan-hotel/
Pelaku kembali merayu korban, N berusaha menolak namun gagal. Terjadilah persetubuhan atas diri korban. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Mendapati kejadian ini, orangtua N melaporkan perbuatan Za yang telah cabuli anaknya ke Polsek Kaligesing. Petugas meminta keterangkan korban dan menangkap pelaku, kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Khusen, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” tandasnya. (Siberindo.co)