22 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kemenkumham Sumut Lanjutkan Sosialisasi Teknis Pemilu 2024 di Lapas/Rutan

1 min read
Kemenkumham Sumut Lanjutkan Sosialisasi Teknis Pemilu 2024 di Lapas Rutan

Kemenkumham Sumut Lanjutkan Sosialisasi Teknis Pemilu 2024 di Lapas Rutan

MEDAN | INTIPOS.COM –  Memasuki hari ke dua, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pemasyarakatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy F. Sianturi kembali melanjutkan kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Dan Mekanisme Pelaksanaan Pemilu 2024 Di Lapas/Rutan yang digelar di Aula Soepomo pada Selasa, 30 Januari 2024. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  HKSN 2024 Momen Menurunkan Kemiskinan Ekstrim 0 %, Tahun 2026, Syaiful Syafri Di Sumut HKSN Prihatin

 

Materi yang disampaikan mencakup Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di LAPAS/RUTAN berdasarkan Data SDP, Mekanisme Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas/Rutan, hingga Pemutakhiran pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) aktual, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan para peserta dalam pelaksanaan Pemilu.

 

Selain itu, materi juga membahas tentang pengoptimalan fitur, peningkatan kualitas dan kelengkapan dalam penginputan data, serta melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian pada aplikasi SDP UPT Pemasyarakatan.

Baca Juga  Pemprov Sumut Luncurkan Buku Sekdaprov Sumut Perempuan Pertama R Sabrina

 

Seluruh Lapas/Rutan diminta untuk mempersiapkan tempat pemilihan dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelayanan terhadap pemilih disabilitas, khususnya oleh anggota KPPS Kelima dan Keenam yang memiliki kemampuan bahasa isyarat kepada pemilih disabilitas, menjadi perhatian utama. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang bersih, damai, dan bermartabat, serta memastikan kenetralitasan ASN dalam menjalankan tugas pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. (ebi)

,