16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kembali Beraksi, Residivis Kasus Curanmor Diamankan Polsek Kejobong

2 min read

INTIPOS | PURBALINGGA – Polsek Kejobong Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Tersangka diamankan berikut satu sepeda motor hasil curian.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021) mengatakan bahwa tersangka kasus curanmor yang diamankan yaitu AK (30) seorang buruh warga Desa Twelagiri, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.

Tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik korban bernama Sukendar (30) warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong. Persitiwa pencurian terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekira jam 20.30 WIB.

baca juga : Kapolda Jateng Resmikan Rusun Sanika Satyawada Polres Wonogiri dan Aula Satya Haprabu Polres Sragen

“Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Maka tersangka dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Kabag Ops didampingi Kapolsek Kejobong AKP Suswanto.

Curanmor

Disampaikan bahwa tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja, Senin (4/1/2020). Dari tersangka diamankan satu unit sepeda motor jenis Supra X, bernomor polisi R-3604-VC. Selain itu, diamankan pula sejumlah surat bukti kepemilikan kendaraan milik korban pencurian.

Dari data yang diperoleh tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Tersangka pernah dihukum penjara selama dua tahun di wilayah Kabupaten Banjarnegara akibat kasus serupa.

baca juga : https://siberindo.co/07/01/2021/pimpinan-mpr-pencegahan-covid-19-tak-cukup-hanya-dengan-pembatasan-pergerakan-orang/

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kabag Ops.

Kabag Ops mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terjadinya pencurian kendaraan bermotor. Karena kejahatan tidak hanya terjadi karena niat dari pelaku. Namun demikian adanya kesempatan juga bisa menjadi faktor tindak kejahatan itu bisa terjadi.

“Seperti kasus yang terjadi di wilayah Kejobong ada unsur kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih tergantung di kendaraan. Maka dari itu, untuk mencegah peristiwa tersebut terulang kita harus bisa mengantisipasinya,” pungkas Kabag Ops.(Suroto Anto Saputro)