Kejari Bone Didesak Tuntaskan Kasus Proyek Pembangunan SMKN
1 min readBone | Intipos.com – Ketua umum LSM Lamellong Muhammad Rusdi mendesak Kejari Bone lakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Belajar SMKN 2, SMKN 4 dan SMKN 8 Bone pada tahun 2021 yang bersumber dari APBD provinsi Sulawesi Selatan senilai 1,8 Miliar yang dikerjakan oleh CV. Bintang Pasarai.
“ Sebelumnya, Kasus tersebut sudah dilaporkan ke kejaksaan negeri Watampone untuk dilakukan proses penyelidikan, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi perkembangan dari pihak Kejaksaan Negeri Watampone,” Kata Rusdi Ketua Umum LSM lamellong, saat ditemui di salah satu warkop di kota Watampone, Jumat malam (06/10/23).
( Muhammad Rusdi )
Rusdi Berharap kepada Kejaksaan Negeri Watampone agar lebih serius melakukan tindakan hukum sesuai hukum yang berlaku, kami pastikan akan terus bergerak dan mengawal kasus ini sampai tuntas, tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang belajar tersebut telah di laporkan oleh LSM Lamellong pada Februari 2023 lalu. (rs)