15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 107 Perkara Hasil Kejahatan Selama Bulan Maret-Juli 2022 

2 min read
Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 107 Perkara Hasil Kejahatan Selama Bulan Maret-Juli 2022 

Intipos.com, Asahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari kejahatan selama bulan Maret hinggal Juli 2022 dengan total 107 perkara.

Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan di Jalan  WR Supratman, Lestari, Kisaran Timur, Selasa, 19 Juli 2022.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Asahan.

Baca juga: https://intipos.com/truk-pengangkut-material-amblas-di-jalan-marah-rusli-kisaran/

Dalam pemusnahan itu dihadiri perwakilan BNN Asahan, Ketua PWI Asahan, Dinas Kesehatan dan Kasat Narkoba Polres Asahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang terjadi selama bulan Maret hingga Juli 2022. Barang bukti tersebut diperoleh dari BNN dan Polres Asahan.

Baca Juga  Dorong Anak Muda Berpikir Kreatif Hasilkan Karya Seni, Redwoods Digital Growth Group Hadirkan Gags and Graphics Fair 2024

“Pemusnahan itu dilaksanakan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kisaran,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 107 perkara yang terdiri dari narkotika 78 perkara, pencurian 11 perkara, perkebunan 12 perkara, perjudian 3 perkara, penganiayaan 2 perkara, dan penipuan 1 perkara.

Pemusnahan barang bukti narkotika dihancurkan dengan cara di blender. “Yang dimusnahkan barang bukti sabu sebanyak 881,512 gram, ganja 74,49 gram, ekstasi 490 butir,” papar Dedyng.

Baca juga: https://indocybernews.com/warga-resah-lokasi-tembak-ikan-marak-di-percut-sei-tuan-kapolsek-mohon-waktu-kami-masih-melakukan-penyelidikan

Kemudian, kata Dedyng, dilanjutkan pemotongan dan pembakaran barang bukti lainnya. “Barang bukti senjata tajam jenis arit, peralatan dodos, tojok, kampak, parang dilakukan pemotongan. Sementara, barang bukti alat perjudian dan alat-alat untuk memakai narkotika seperti bong, mancis, pipet (sedotan), dan skop dihancurkan dengan cara dibakar,” terangnya.

Baca Juga  Dihadiri Sebanyak 10.500 Peserta, Borobudur Marathon 2024 Berhasil Tingkatkan Perekonomian dan Perkuat Identitas Daerah

Semua barang bukti tersebut, kata Dedyng, dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang sehingga situasi dan kondisi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Asahan tetap aman dan kondusif,” harapnya.(A.Sinaga)