Keciduk Kantongi Shabu, Driver Ojol Dikirim Ke Prodeo
2 min readINTIPOS | SIANTAR – Rudi Manurung (28) driver ojol terdakwa kasus narkotika jenis shabu menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Siantar, Selasa (27/10) Jam 14.45 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Sinaga, dalam nota dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 dan 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Atas perbuatannya terdakwa dinyatakan secara sah bersalah dan akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku guna menimbulkan efek jera,” Ujar Jaksa Muda itu seraya memperlihatkan barang bukti 4 paket shabu.
Hal senada juga di katakan saksi penangkapan Ian Jaya. “Terdakwa kita amankan dari sekitar warung di Jalan Jambu, saat itu terdakwa menuju sepeda motornya untuk mengambil shabu untuk pembeli,” Ujarnya setelah sebelumnya melakukan pengintaian selama 1 jam sebelum penangkapan.
baca juga : Tim Labfor Poldasu Identifikasi Mobil Timses Paslon Cabup-Cawabup Karo
“Saudara terdakwa, apakah yang disampaikan saksi ini benar semua atau salah?,” Tanya hakim Rahmat Hasibuan, selaku pimpinan sidang kepada terdakwa.
“Salah pak hakim, Itu barang bukan untuk dijual, tapi barang itu untuk saya pakai sendiri,” Cetus terdakwa melalui video conferance.
“Barang itu kau peroleh dari mana? Dan berapa lama lah waktu pemakaian dengan 4 paket shabu itu?,“ tanya hakim lagi.
“Saya beli sama kawanku bernama Riki (DPO) dengan harga Rp.400 ribu. Itu untuk pemakaian 2 minggu stok dirumah pak, kan lagi musim rajia jadi saya takut bolak-balik beli jadi saya stok saja,” Jawabnya.
Dikatakannya, paket shabu tersebut diantarkan Riki kerumah terdakwa lantaran mereka memiliki hubungan kekerabatan. Bahkan ia memperoleh bonus satu paket dari Riki. “Tujuan saya mengkonsumsi shabu ini untuk doping pak hakim, karna ada sedikit masalah keluarga,” Ujar terdakwa.
“Wah enak kali kau ya, udah diantarkan shabunya dapat bonus pulak, akupun mau kalau gitu,” Cetus hakim membuat suasana didalam ruangan pecah sorak tawa.
“Baiklah sidang kita tutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” Tutup hakim sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.(intipos/red)