Kecewa Cintanya Ditolak, Terdakwa Dilaporkan Larikan Dompet Sang Kekasih
3 min readINTIPOS | SIANTAR – Dendi Kusuma Wardana (24) jalani sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kota Siantar yang digelar secara online, atas tuduhan kasus pencurian yang dilaporkan mantan kekasih, Sontaria Simangunsong, Rabu (12/11) Jam 16.00 WIB.
Dalam keterangannya, Agustia Jaya, selaku saksi dilokasi mengatakan bahwa terdakwa dan korban ini sempat ‘berkencan’ di warung jus miliknya di Jalan Patuan Nagari, Siantar Utara. “Saat itu mereka datang memesan jus, namun belum sempat diminum si Dendi sudah pergi meninggalkan lokasi,” ujar saksi.
Disebutkannya, saat itu terdakwa langsung pergi meninggalkan kekasihnya dengan membawa dompet korban yang terletak diatas meja. “Setelah merampas dompet ibu Sontaria (Korban), si Dendi langsung pergi mengendarai sepeda motornya,” ujar saksi.
Majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita, sempat geram mendengar pernyataan yang disampaikan oleh saksi. “Sebenarnya masalahnya apa? Saat si terdakwa mengambil dompetnya apa tidak dipertanyakan untuk apa dompet itu?,” tanya hakim.
baca juga : Zahir : Batubara Mendukung Kegiatan Mitra Arsitektur
“Saya tidak tau pasti buk hakim, yang jelas saya lihat waktu itu si Dendi langsung lari menaiki sepeda motornya setelah mengambil dompet korban (mantan kekasih),” jelas saksi.
“itu dari keterangan saksi ada yang salah buk. Waktu itu saya berjalan kaki bukan naik sepeda motor, itupun aku yang bayar minuman pakai uang receh,” cetus terdakwa dari layar Video Conferance.
Sidang sempat diskors beberapa waktu lantaran salah satu saksi belum hadir. “Sidang sementara kita skors, terdakwa jangan balik dulu ya, stay disitu saja nanti kita lanjutkan lagi sidangnya,” kata hakim seraya mengetuk palu satu kali.
Tante korban, Yeti, merasa kecewa atas sikap korban (mantan kekasih terdakwa) dengan tega melaporkan keponakannya tersebut. “Sebenarnya ini kasus sepelenya. Masalah cinta segitiga berujung laporan pencurian,” kata yeti saat ditemui diluar ruangan sidang.
Dijelaskannya, sebenarnya si korban yang sudah berkepala 4 itu cemburu lantaran si Dendi ini lebih memilih wanita lain. Bagaimana tidak, sebagai remaja malu lah pacaran sama nenek-nenek. Ironisnya, si nenek ini cinta mati pula sama si Dendi tidak mau diptuskan. Makanya dia di fitnah dan dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencurian.
Menurutnya, kasus yang menjerat keponakannya itu terlalu dipaksakan lantaran api cemburu yang dialami korban terlalu membara. “Di Polres kemarin itu sudah dijelaskan bahwasanya keponakanku (terdakwa) tidak ada mencuri, sebenarnya dia tidak lagi mencintai nenek itu dan mengakhiri hubungan mereka. Mungkin karena terlalu cinta makanya korban bersih keras mau memenjarakannya,” jelasnya.
Setelah 30 menit berselang, sidang dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi kedua dari pihak korban.
Julita, saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga menyebutkan hal senada. “Benar, waktu itu mereka ada singgah di warung jus kami, tapi saya tidak tau pasti apa masalah mereka,” Ujarnya.
baca juga : https://siberindo.co/13/11/2020/golkar-senayan-aturan-terkait-minol-sudah-dibahs-di-uu-ciptaker/
Saksi kedua yang masih satu kerjaan dengan saksi pertama juga menjelaskan terdakwa dan korban sempat bertikai sebelum meninggalkan lokasi. “Sebelum meninggalkan tampat itu, terdakwa dan korban sempat cekcok dan akhirnya terdakwa membayarkan pesanan jus dengan uang receh lalu pergi meninggalkan si korban,” Katanya.
“Apakah anda melihat terdakwa menaiki sepeda motor jenis apa?. Apakah anda ada melihat terdakwa merampas dompet milik korban?,” Tanya hakim.
“Tidak tau jelas buk, yang saya lihat dia menaiki sepeda motor warna merah. Saat terdakwa beranjak pergi, korban mengejar terdakwa dan memanggil namanya tiga kali, dendi.. Dendi…dendi,” Jawab saksi.
“Terus, saat korban mengejar terdakwa, apakah anda melihat dompet tersebut ada dimana?, “ tanya hakim lagi.
” Saya tidak tau buk, karena tidak saya perhatikan, ” Jawab saksi singkat.
“Baiklah, sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi Adam Pray Sandi Manurung, saksi meringankan terdakwa,” Tutup hakim sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.(intipos/red)