Kebijakan Kepala Dinas Sosial Bulukumba Jadi Polemik di Program Sembako Bansos
2 min readBULUKUMBA | Intipos.com – Pasca viralnya pengakuan Idul (Ketua HIPMI) yang sekaligus menjadi suplyer sembako bansos di Kabupaten Bulukumba yang menentang sejumlah Wartawan dan Aktivis untuk turun lapangan membuktikan kekeliruannya dalam menyalurkan bahan pangan dengan merk karung ” PANRITA LOPI ” di beberapa agen / ke keluarga penerima mamfaat (KPM).
Kemudian tidak hanya kesombongannya yang menantang aktivis, tapi Idul juga terang – terangan menyebut adanya fee yang mengalir ke kantong para pendamping. Sehingga publik pun mengecam adanya fee atau pengaturan berbau uang dalam program setan sembako dan PKH dalam sistem pendamping dan pemerintahan di Bulukumba.
Terlepas dari pernyataan Idul (Suplyer dan juga Ketua HIPMI), kini program sembako bansos kembali menuai kritikan pasca di keluarkannya dua surat tugas oleh kepala dinas sosial.
Hal itu pun di benarkan oleh Kamal LSM Lankoras, Memaparkan bahwa di keluarkannya dua surat tugas oleh Kadinsos bulukumba yang mana masing – masing di berikan ke para pendamping PKH dan TKSK adalah bukti bahwa sistem pelaksanaan dan penyaluran sembako bansos di bulukumba sedang tidak baik. Sebab dengan adanya surat tugas tersebut, bisa menjadi adanya rebutan kepentingan di lapangan khususnya wilayah pendampingan di setiap kecamatan / di setiap wilayah penyaluran sembako.
Lanjut Kamal menegaskan bahwa harusnya seorang Kepala Dinas harusnya tahu regulasi dan juknis, artinya setiap pendamping itu jelas di atur dalam juknis dan di SK kan oleh Kemensos. Jdi tidak perlu lagi Kepala Dinas menerbitkan surat tugas yang notabenenya hanya membuat perang kepentingan diantara para pendamping, baik PKH atau pun TKSK. Apa lagi adanya dugaan rekomendasi yang di berikan kepada Idul untuk menjadi suplyer dan penyedia karung merk “PANRITA LOPI”,sehingga menimbulkan kesan bahwa sembako bansos di bulukumba terbungkus dengan kepentingan kekuasaan / kedaerahan ketika kita mengartikan merk karung tersebut,” tegas Kamal dalam rilis yang dikirim ke Media Intipos, Senin malam (24/10/2022) sekitar pukul 22.59 Wita.
Hal senada juga di sampaikan oleh Muh. Ahlus seorang Aktivis Pergerakan yang getol mengkritik sistem pelaksanaan dan penyaluran sembako dan PKH, hingga melakukan Audensis ke Kementerian Sosial dan Komisi VIII di Jakarta. Selain dari terbitnya dua surat tugas yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Sosial itu adalah bukti nyata dari Ke Dunguan dari Pemerintah Kab. Bulukumba. Selain itu Pemerintah juga telah memelihara Suplyer sekaligus Aktivis SOMBONG seperti Idul untuk menjadi suplyer di program setan bansos ini.
Lanjut Muh. Ahlus ( Ketum AMPRI ) meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), agar segera melakukan tindakan pemeriksaan atas pernyataan – pernyataan Idul di media bahwasanya ada fee yang mengalir ke kantong para pendamping, sebab jika tidak maka bisa saja publik berasumsi bahwasanya aliran fee tidak hanya mengalir ke kantong para pendamping, tapi kuat dugaan juga mengalir ke kantong para penegak hukum, baik di tingkat polres atau pun di tingkat polda plus kejaksaan tinggi, ungkapnya. * (rs)