15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kay Garden Miliki Izin Operasional, Ini Fakta nya !!

2 min read

Binjai || Intipos.com __ Tim Perpadu (TP) yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Deliserdang, BNN Deliserdang, Brimobdasu dan Kepolisian Deliserdang akhirnya balek ” kanan ” alias mundur teratur setelah mengetahui tempat hiburan malam (THM) kay Garden, di Dusun Pamah, Kutalimbaru memiliki izin operasional. Senin (10/01/22).

Awalnya tim terpadu tersebut menjalan perintah Sekertariat Daerah (Sekdaprovsu) Provinsi Sumatera Utara untuk menyegel tempat hiburan malan tanpa memiliki izin sejalan dengan rapat yang di laksanakan di kantor Gubernur Sumut beberapa waktu lalu.

Sebelum tim terpadu yang juga turut hadir anggota DPRD SU tersebut melakukan apel bersama di lapangan Merdeka Binjai pukul 08 : 30 wib pagi dan selanjutnya bergerak ke lokasi tempat hiburan yang di tuju kay Garden, Campion dan Cafe Duku.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

Namun petugas tidak mendapatkan hasil menutup kegiatan hiburan alias nihil, karena ketiga lokasi yang dituju memiliki izin operasional yang di keluarkan Pemkab Deliserdang. Pihak Satpol PP Deliserdang, Chairin, Kasatpol PP Pemprovsu, Anggota DPRD Sumut terlibat perdebatan dengan pihak pemilik kay Garden, Mulyadi Barus dan Kuasa Hukum, Iqbal SH.

Mulyadi Barus memaparkan bahwa kay Garden telah memiliki semua izin yang bapak-bapak maksud tentang hiburan malam dan di keluarkan Pemkab Deliserdang. ” kami heran mengapa tempat hiburan ini saja yang menjadi perhatian bapak semua, ada apa?.. ” tanya Barus…

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Setelah mendapat penjelasan dari pihak Owner, tim terpadu menerima berkas perizinan kay dan sembari akan mempelajari nya serta akan membahas nya kembali dengan mengundang pengusaha. ujar anggota DPRD SU yang ikut di lokasi.(RND)