Kasus Percintaan Berujung Pemenjaraan, Korban Laporkan Mantan Kekasih Atas Tuduhan Pencurian
3 min readINTIPOS | SIANTAR – Tersandung kasus pencurian dompet milik sang matan kekasih, Dendi Kesuma Wardana (30) kembali menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Kota Siantar secara online, Kamis (19/11) Jam 15.00 WIB.
Sebelum dimulainya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana, merasa keberatan lantaran saksi yang dihadirkan terdakwa tidak membawa bukti identitas seperti KTP. “Sebenarnya saya merasa keberatan yang mulia karena saksi masih ada hubungan saudara dengan terdakwa,” ujar Jaksa muda itu.
Namun Majelis hakim yang diketuai Fhytta Imelda Sipayung, didampingi dua hakim lainnya, Nasfi Firdaus dan Katharina Melati Siagian, tetap memperbolehkan saksi tersebut memberikan keterangan lantaran saksi juga tercantum didalam Berita Acara Perkara (BAP) terdakwa meskipun masih dibawa umur. “Karena saksi ada didalam BAP maka akan tetap diizinkan menyampaikan kesaksiannya,” kata hakim Fhytta.
Dalam keterangannya, saksi Adam Ray Sandi Manurung (17) menyebutkan bahwa terdakwa dan korban sempat terjalin hubungan asmara. “Saya sering melihat ibu Sontaria (korban) sering datang ke bengkel menemui si Dendi,” kata saksi yang masih berstatus pelajar itu.
“kenapa kamu bisa bilang hubungan mereka adalah hubungan asmara?, dari mana kamu tahu?,” tanya hakim.
baca juga : Cabuli Bocah Berusia 4 Tahun, Ferdiansyah Divonis 14 Tahun Penjara
“Saya tahu itu hubungan asmara lantaran saya pernah melihat isi SMS si Dendi ke ibu itu dengan panggilan mesra (Mami),” ungkapnya.
Sementara, JPU tampak geram dengan pernyataan yang disampaikan saksi meringankan. “Kau PKL di bengkel itu sudah berapa lama?. Kapan kejadiannya itu?,” tanya Jaksa muda itu dengan nada mengeras.
“Saya PKL sudah 6 bulan buk, itu kejadiannya hari Sabtu (9/7) skitar jam 16.30 WIB,” jawab saksi.
“yang jujur kau, dai mana kau tau tanggal 9 Juli itu hari Sabtu?. Jangan kau berikan pernyataan palsu, bisa masuk penjara kau nanti kalau memberikan pernyataan palsu,” ancam jaksa.
Mendengar ancaman yang dilontarkan JPU lantas sang hakim mempersilahkan saksi tersebut meninggalkan ruangan sidang. “Saudara saksi, anda tetap dengan kesaksian anda ya,” tanya hakim lagi.
“Ya buk,” jawab saksi singkat.
“Dendi, apakah benar keterangan yang disampaikan adik sepupumu ini?, atau ada yang salah?,” tanya hakim kepada terdakwa.
“benar buk hakim,” jawab terdakwa singkat.
baca juga : SAR Brimob Dan Basarnas Bone Lakukan Pencarian Pemuda Tenggelam di Sungai Walannae
“Coba kau jelaskan kronologisnya, sebetulnya ini masalah apa?, kau menemui korban ada perlu apa?,” tanya hakim memperjelas permasalahan.
“Dia (korban) awalnya menelefon saya menanyakan sudah makan apa belum. Saya jawab belum. Lalu saya disuruhnya datang ke Willy Jus (lokasi kejadian) untuk bertemu sekaligus mengambil uang makan yang akan diberikannya Rp.30 ribu,” jelas terdakwa.
“apakah ada hubungan asmara antara kau dan korban?,” tanya hakim.
“tidak buk Hakim, kalau saya hanya menganggapnya orang tua angkat,” kata terdakwa.
“Tadi aja sepupumu bilang bahwa kalian itu pacaran. Kenapa keterangannya tidak kau sangkal?. Kenapa kau tidak keberatan tadi?, sudahlah jangan kau tutup-tutupi hubunganmu dengan korban,” ledek hakim.
“Saya hanya mengganggap dia sebagai teman buk, kalau dia mengganggapnya lebih yah itu urusan dialah buk. Lagian saya merasa malu karena dia sudah tua dan sudah memiliki suami. Sayapun juga sudah bilang kepada korban jangan dekat-dekati saya lagi tapi dia tidak terima, jadi saya bisa apa,” jawab terdakwa denga PD membuat pengunjung yang menghadiri sidang tersebut tertawa meledak.
“Kalau hanya sebatas teman, mana mungkin dia berkorban samamu dengan memberikan uang makanmu hampir tiap hari?. Kan gak logika. Jadi, adanya kau mengambil dompetnya?,” tanya hakim lagi.
baca juga : https://siberindo.co/20/11/2020/pulihkan-ekonomi-bangkitkan-pariwisata-bali/
“Itulah buk, mungkin dia terlalu cinta sama saya. Saya tidak ada mengambil dompet tersebut buk,” jawab terdakwa.
Selanjutnya, JPU juga melontarkan pertanyaan kepada terdakwa. “Berapa lama kalian bertemu di warung jus itu?. Dari keterangan saksi kemarin kau tidak ada membayarkan uang jus dan langsung pergi begitu saja, dan mengambil uang Rp.100 ribu milik korban,” tanya Jaksa.
“Kami disitu sekitar 15 menit buk, saya tidak ada mengambilnya buk. Kok tidak dibilangnya saja saya mencuri Rp.1 Milyar uangnya!,” kesal terdakwa.
Mendengar jawaban tersebut, sang hakim sempat emosi. “kamu yang sopan ya, jangan kau fikir karena jauh sesuka hatimu saja berkata. Kalau kau tidak ada melakukan jawab aja tidak ada jangan meledek begitu!,” tegas hakim.
Hal senada juga dilontarkan JPU kepada terdakwa. “Kamu jangan berbelit-belit mengasih keterangan, ini dakwaanmu pasal 362 KUHPidana. Kalau kau begini bisa dalam hukumanmu nanti,” tegas JPU.
“Baiklah sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU,” tutup hakim seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.(intipos/red)