Kasus Pembunuhan Iken Di Paparkan Polres Langkat Polda Sumut
2 min read
Langkat || Intipos.com __ Polres Langkat laksanakan Press Release terkait Pengungkapan kasus pembunuhan sesuai pasal 338 KUH Pidana Sub sider Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara bertempat di depan loby Polres Langkat.Selasa(29/11/2022) Sekira pukul 10:00wib
Giat Press Release dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok S.H, S.I.K didampingi Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran Krisnadhita Marissing S.T.K, S.I.K, M.H Kasi Humas AKP Joko Sumpeno Kapolsek Stabat AKP Ferry hariandi S.H,Kanit Pidum polres Langkat IPDA Herman Sinaga S.H, Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Sejahtera Ginting S.H , Kanit IV Sat Intelkam IPTU Irwanta j. Sembiring ,Para Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat dan Polsek Stabat. Beserta Wartawan Media Cetak dan Elektronik.
DPD Mapancas Langkat Apresiasi Kinerja Polres Langkat Polda Sumut.
Adapun perkara Tindak Pidana yang disampaikan pada Press Release sebanyak 1 perkara yaitu tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang berdasarkan Nomor : LP / B / 64 / XI / 2022 / SPKT /POLSEK STABAT / POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA.
Waktu dan Kejadian perkars Senin Tanggal 28 November 2022 Sekira Pukul 10.00 Wib. Di Jl. Ahmad Yani Lk. VI Tegal Rejo Kel. Kwala Bingai Kec.Stabat Kab.Langkat.
Dengan pelapor Agung Haris Hermanto (45 ) Karyawan BUMN, Indonesia Taman Cemara F2 Krodan RT 013/RW071 Depok Sleman Yogyakarta.
https://indocybernews.com/penebangan-liar-pohon-mahoni-jalan-asahan-diduga-kepentingan-pribadi/
Korban Ikem Purpendi (41) Karyawan Swasta, warga Sawiran Desa Dawuhan Sengon Kec. Purwodadi.
Terlapor IMH alias Iin (37) warga Gg. Damai Kel. Perdamaian Kec. Stabat dengan barang Bukti 1 (satu) buah gagang parang terbuat dari kayu,1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna biru (baju dalam),1 (satu) helai baju kerja HKI lengan panjang warna biru tua,1 (satu) bilah pisau tanpa gagang,1 (satu) gagang cangkul,1 (satu) tas ransel warna abu – abu,1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam,1 (satu) celana jeans,1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kertas karton.
Menindak lanjuti Laporan atas kejadian perkara tersebut Kapolsek stabat AKP Ferry Ariandy S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat bersama dengan kanit Pidum serta di back up oleh Subdit 3 Polda Sumut untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka IMH (37) dengan sigap tim berhasil menangkap pelaku di jalan raya Marelan pasar 5 medan pada pukul 20:30 Wib dan kurang dari 24jam
(Ay29)