Kasus Kerangka Manusia Di Langkat Terkuak, Ternyata Ini Pelakunya !!!
3 min read
Langkat || Intipos.com __ Kasus penemuan kerangka manusia di Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara akhirnya terungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Langkat. Jum’at (20/05/22)
Pelaku diketahui merupakan empat orang dalam satu keluarga yaitu Anak, Menantu dan orang tua.
Menurut penuturan warga, penemuan kerangka manusia itu, berawal dari kecurigaan warga melihat tulang belulang manusia di samping rumah warga.
Kemudian, warga bertanya pada pemilik rumah, namun dijawab dengan sedikit binggung dan gagap, sehingga warga curiga.
Warga pun mengadukan hal itu ke Polsek Padang Tualang. Akhirnya petugas kepolisian setempat, memboyong pemilik rumah ke Polsek Padang Tualang untuk diintrogasi.
Saat ditanyai, pemilik rumah Marwan Syahputra (26) dan istrinya Ariyanti (26), mengaku bahwa tulang-belulang itu merupakan kerangka jasad sopir travel. Polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan membongkar kuburan itu bersama tim inafis Polres Langkat.
Dari hasil interogasi, Marwan Syahputra mengaku, telah membunuhan sopir travel yang tidak diketahui identitasnya sekitar November 2018 silam.
Pengakuan pelaku, perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan maksud membunuh supir travel dan membawa kabur mobil dan sepakat pindah ke Mojokerto, Jawa Tengah, setelah berhasil melancarkan aksinya.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku beserta keluarganya berangkat menuju rumah abang iparnya di Jalan Makmur, Gang Dahlia, No 14 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang sebelumnya telah memesan mobil travel jurusan Medan – Blangkejeren.
Setelah pelaku dan keluarga dijemput oleh mobil travel sekira pukul 19.40 WIB, para pelaku berangkat beserta keluarganya dengan mobil travel jenis Innova Reborn warna hitam (plat nopol tdk diketahui).
Sekira pukul 00.30 WIB, saat mobil melintas di jalan umum Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, ibu pelaku bernama Leginah/almarhum berpura-pura mau muntah, sehingga sopir travel menghentikan laju mobil.
Kemudian pelaku Ariyati dan Leginah turun dari mobil, lalu pelaku Marwan Syahputra menjeratkan seutas tali nilon ke leher korban dari belakang sehingga korban meronta.
Dan oleh pelaku lain Wagimin, menusukkan sebilah pisau ke arah tubuh korban sebanyak 4 tusukan sehingga korban meninggal dunia.
Setelah korban rewas, korban dibalut dengan plastik terpal dan diletakkan di bagian belakang mobil. Pelaku Wagimin mengambil alih kemudi dan langsung melaju ke rumah pelaku di Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.
Sekira pukul 03.30 WIB, para pelaku tiba di rumah. Mereka mengangkat mayat korban ke samping rumah dan menggali lobang sedalam 50 cm. Setelah lobang selesai digali, pelaku Marwan Syahputra menyusun potongan kayu rambung di dalam lubang dan disiram minyak solar sekaligus membakarnya.
Kemudian pelaku Wagimin dan Marwan mengangkat mayat korban dan membuangnya ke kobaran api tersebut. Di atas mayat ditimpakan lagi dengan sampah-sampah tanaman sekitar lokasi.
Sekira pukul 05.30 WIB setelah dipastikan mayat korban sudah hangus terbakar dan api mulai padam, para pelaku menutup bekas bakaran mayat dengan tanah dan sampah-sampah tumbuhan,
Selanjutnya, sekira pukul 08.00 WIB, tahun 2018, mereka/pelaku ber 4 pergi ke Nganjuk, Jawa Tengah dengan membawa mobil rentalan dan mengakui bahwa mobil tersebut telah disita/ditarik oleh pihak leasing Buana Finance.
Setelah beberapa waktu berjalan dan berlalu mereka berempat kembali ke Medan dan kembali tinggal di alamat rumah di Dusun IV Parit Rimo, Desa Jati Sari.
Saat ini diketahui, bahwa Wagimin keberadaannya di Blang Kejeren Gayo Luwes. Sedangkan istrinya, Leginah sudah meninggal dunia
“Ada 2 orang saksi telah dimintai keterangan, yakni S (35) warga Dusun I Sumur Bor, Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, RW (38) warga Lingkungan Sidosari, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang,” kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Jumat (20/5/2022).
Kemudian, 3 orang yang diduga pelaku, yakni Marwan Syahputra (26) warga Dusun Parit Rimo, Ariyanti (26) istri Marwan Syahputra warga Dusun Parit Rimo, dan Wagimin (61) warga Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, telah diamankan bersama barang bukti beberapa potongan tulang manusia.(ay29)