Kasus Bocah Meninggal Dunia Digigit Anjing 1 Tahun Lalu, Penyidik Belum Mentepkan Tersangka
4 min read
MEDAN | Masih ingat peristiwa seorang bocah digigit anjing rabies mengakibatkan Muhammad Reza Aulia (10) meninggal dunia, Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB lalu di Jalan Sagu Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Simalingkar. Namun anehnya hingga kini petugas Polrestabes Medan belum menetapkan tersangka meskipun statusnya naik sidik.
Ibu korban, Lia Pratiwi (43) didampingi kuasa hukumnya Oki Ardiansyah dan M Sa’i Rangkuti SH, MH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Imam Munawir Siregar, SH
mengatakan, kasus yang menimpa anaknya sudah satu tahun namun hingga kini belum ada kepastian dari penyidik Polrestabes Medan. Kamis (8/9/2022).
Dirinya sudah berulang kali bertanya kepada penyidik gimana kelanjutannya namun selalu mengulur – ngulur waktu.
“Saya mengharapkan keadilan dari pihak Polisi yang memang benar-benar transparan menjalani kasus ini, mungkin karena saya orang nggak mampu jadi kasus anak saya ini diabaikan, mereka setiap kali saya bertanya jawabannya selalu sama kadang wa saya pun tidak pernah dibalas sama mereka,” ucap Lia Pratiwi sambil meneteskan air mata
“Saya mohon kepada bapak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk menegakkan keadilan, segera menetapkan tersangka dan cepat ditangkap,” sebutnya
Sementara itu Oki Ardiansyah mengungkapkan kepada wartawan, meminta agar kasus yang menimpa anak Lia Pratiwi segera diselesaikan, perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Tuntungan dan diambil alih Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /54/VI/2021/SPKT MEDAN TUNTUNGAN, tanggal 11 Juni 2021 a.n pelapor Lia Pratiwi.
“Statusnya sudah sidik tapi kenapa tersangkanya tidak ditemukan, sudah jelas pemilik anjing mengakui kalau itu anjinya, saksi juga sudah ada tiga orang yang melihat langsung, terus seorang saksi dari petugas Polsek Pelayang yang pernah jadi korban anjing ini, tapi kenapa tersangka ditak ditangkap,” bebernya
“Ini sudah melanggar sop dari perkap, sementara menentukan status tersangka itu ada LP ada saksi saya rasa cukup,” kata Oki Ardiansyah
Tambah M Sa’i Rangkuti SH, MH, meminta kepada Polri khususnya Polrestabes Medan agar segera untuk menindaklanjuti laporan dari timnya, karena sampai hari ini berdasarkan keterangan dari kliennya hasil koordinasi penyidik selalu mengulur waktu.
“Proses hukum tidak terang, sementara sejak tanggal 28 Agustus 2021 perkara ini sudah dari lidik sudah ditingkatkan menjadi sidik sehingga harapan kami dalam waktu dekat cepat terselesaikan, kami meminta kepada penyidik ya agar untuk menentukan siapa tersangkanya terus kalau saat kalau beberapa saat ini enggak ada penjelasannya dengan sangat berat hati kami akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumatera Utara,” tegasnya
Sebelumnya, Bocah 10 tahun berinisial Muhammad Reza Aulia. Dilaporkan tewas setelah digigit anjing milik tetangganya.
Diketahui korban tinggal di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Kejadian nahas ini terjadi pada Kamis (10/6/2021) lalu.
Tiga hari kemudian, korban menghembuskan napas terakhir setelah luka di paha semakin parah.
Korban digigit saat melintas di rumah tetangga yang memiliki anjing, pintu pagarnya terbuka karena ada penjual galon mineral yang mengantar air ke rumahnya. Seketika anjing itu keluar dan langsung menggigit bocah tersebut. (Ebi)
Kasus Bocah Meninggal Dunia Digigit Anjing 1 Tahun Lalu, Penyidik Belum Mentepkan Tersangka
MEDAN | Masih ingat peristiwa seorang bocah digigit anjing rabies mengakibatkan Muhammad Reza Aulia (10) meninggal dunia, Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB lalu di Jalan Sagu Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Simalingkar. Namun anehnya hingga kini petugas Polrestabes Medan belum menetapkan tersangka meskipun statusnya naik sidik.
Ibu korban, Lia Pratiwi (43) didampingi kuasa hukumnya Oki Ardiansyah dan M Sa’i Rangkuti SH, MH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Imam Munawir Siregar, SH
mengatakan, kasus yang menimpa anaknya sudah satu tahun namun hingga kini belum ada kepastian dari penyidik Polrestabes Medan. Kamis (8/9/2022).
Dirinya sudah berulang kali bertanya kepada penyidik gimana kelanjutannya namun selalu mengulur – ngulur waktu.
“Saya mengharapkan keadilan dari pihak Polisi yang memang benar-benar transparan menjalani kasus ini, mungkin karena saya orang nggak mampu jadi kasus anak saya ini diabaikan, mereka setiap kali saya bertanya jawabannya selalu sama kadang wa saya pun tidak pernah dibalas sama mereka,” ucap Lia Pratiwi sambil meneteskan air mata
“Saya mohon kepada bapak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk menegakkan keadilan, segera menetapkan tersangka dan cepat ditangkap,” sebutnya
Sementara itu Oki Ardiansyah mengungkapkan kepada wartawan, meminta agar kasus yang menimpa anak Lia Pratiwi segera diselesaikan, perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Tuntungan dan diambil alih Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /54/VI/2021/SPKT MEDAN TUNTUNGAN, tanggal 11 Juni 2021 a.n pelapor Lia Pratiwi.
“Statusnya sudah sidik tapi kenapa tersangkanya tidak ditemukan, sudah jelas pemilik anjing mengakui kalau itu anjinya, saksi juga sudah ada tiga orang yang melihat langsung, terus seorang saksi dari petugas Polsek Pelayang yang pernah jadi korban anjing ini, tapi kenapa tersangka ditak ditangkap,” bebernya
“Ini sudah melanggar sop dari perkap, sementara menentukan status tersangka itu ada LP ada saksi saya rasa cukup,” kata Oki Ardiansyah
Tambah M Sa’i Rangkuti SH, MH, meminta kepada Polri khususnya Polrestabes Medan agar segera untuk menindaklanjuti laporan dari timnya, karena sampai hari ini berdasarkan keterangan dari kliennya hasil koordinasi penyidik selalu mengulur waktu.
“Proses hukum tidak terang, sementara sejak tanggal 28 Agustus 2021 perkara ini sudah dari lidik sudah ditingkatkan menjadi sidik sehingga harapan kami dalam waktu dekat cepat terselesaikan, kami meminta kepada penyidik ya agar untuk menentukan siapa tersangkanya terus kalau saat kalau beberapa saat ini enggak ada penjelasannya dengan sangat berat hati kami akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumatera Utara,” tegasnya
Sebelumnya, Bocah 10 tahun berinisial Muhammad Reza Aulia. Dilaporkan tewas setelah digigit anjing milik tetangganya.
Diketahui korban tinggal di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Kejadian nahas ini terjadi pada Kamis (10/6/2021) lalu.
Tiga hari kemudian, korban menghembuskan napas terakhir setelah luka di paha semakin parah.
Korban digigit saat melintas di rumah tetangga yang memiliki anjing, pintu pagarnya terbuka karena ada penjual galon mineral yang mengantar air ke rumahnya. Seketika anjing itu keluar dan langsung menggigit bocah tersebut. (Ebi)