Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kapolres Madina Paparkan Kasus Narkotika 570 Kg Ganja

2 min read

INTIPOS | MADINA – Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar press realese pengungkapan kasus narkotika bertempat di Lapangan Mapolres Mandailing Natal (Madina), Selasa. (26/01/2021).

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi, S.IK., M.Si yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Toni Irwansya, S. H dan Kasat Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal AKP Manson Nainggolan, S.H., M. H serta Kasubbag Humas AKP Usu Supriatna mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya Transaksi Narkoba Jenis Ganja antar Provinsi yang diduga dilakukan oleh laki – laki dengan inisial IN.

baca juga : Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Mandailing Natal (Madina) langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan pengintaian selama 15 hari sejak tanggal 08 Januari 2021 sampai dengan tanggal 22 Januari 2021, dari hasil penyelidikan pada hari Jum’at (22/01/2020 ), pukul 14.00 Wib, tepatnya di pinggiran jalinsum Kelurahan Laru Lombang Kec. Lembah sorik Marapi, tim berhasil mengamankan pelaku IN (19), pada saat melakukan penangkapan terjadi perlawan sehingga Tim melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh terduga pelaku dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian luar”. ujar Kapolres Madina.

Baca Juga  Kapolres Bone Kerahkan Tim Gabungan Selidiki Kasus Penembakan di Lappariaja

Kasus narkotika

Dari hasil pengangkapan tersebut tim berhasil amankan 570 Kg daun ganja kering siap edar selain Daun Ganja Kering Tim juga berhasil amankan 2 pucuk senjata rakitan/ loccot dan 1 unit mobil truck jenis fuso dengan nopol BA 9799 PD.

baca juga : https://aceh.siberindo.co/25/01/2021/pantai-lampuuk-lokasi-wisata-dan-kontroversi-di-kala-pandemi/

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Psal 132 Ayat(1) dan Pasal 131 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga  Kapolres Bone Kerahkan Tim Gabungan Selidiki Kasus Penembakan di Lappariaja

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Mandailing Natal (Madina) agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba. (intipos/red)