15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kapolda Jateng : Aplikasi SINAR Mudahkan Masyarakat Urus SIM

2 min read
Aplikasi SINAR Mudahkan Masyarakat Luar Daerah Perpanjang SIM Di Wilayah Jateng

Aplikasi SINAR Mudahkan Masyarakat Luar Daerah Perpanjang SIM Di Wilayah Jateng

Semarang, Intipos.com – Masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu ragu jika memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya habis. Kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).

Aplikasi tersebut diluncurkan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual melalui zoom meeting. Aplikasi Sinar ini telah diluncurkan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk wilayah hukum Polda Jawa Tengah, Selasa (12/4/2021).

“Hari ini, aplikasi SIM online ini telah dilaunching oleh Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, sudah bisa secara online. Masyarakat tinggal mendownload aplikasi Sinar. Perpanjangan SIM bisa dilayani dimanapun. Orang Jakarta atau Lebihuar Daerah mau perpanjang SIM di Wilayah Jawa Tengah juga bisa” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Menurutnya, dengan adanya aplikasi SIM online ini akan mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas. Hal itu tentu sangat mendukung upaya pemerintah dalam penerapan Protokol Kesehatan. SIM Online bisa mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas.

Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin mengatakan, bahwa aplikasi SIM online diharapkan bisa mengurangi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oknum kepolisian dalam pembuatan SIM.

SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D (khusus disabilitas),” kata Rudy.

Dikatakan, dengan menggunakan SIM online, nantinya  masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke kantor polisi, cukup dari rumah masing-masing.

SIM online tidak ada batasan domisili pemohon. Artinya, masyarakat yang berasal dari luar daerah bisa membuat SIM di tempat domisili.

“Jadi nanti pemohon dari luar Jateng bisa membuat SIM di Jateng dengan Aplikasi Sinar ini. Intinya, dengan aplikasi Sinar ini pembuatan SIM jadi lebih mudah,” ujarnya.

Rangkaian Tes memperoleh SIM akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk Pasfoto. Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Setelah selesai nanti masyarakat tinggal menunggu SIM nya tiba. Kami dari kepolisian nanti akan mengirim SIM nya ke alamat pemohon,” pungkasnya. (HP/KYD)