Kanit Regident Polres Bone Sosialisasi Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
2 min readINTIPOS | Watampone – Kanit Regident Sat lantas Polres Bone IPTU Muh Idris memberikan sosialisasi kepada para wajib pajak diruang tunggu kantor Samsat Bone mengenai aplikasi Samolnas, Senin (03/08/2020).
Kanit Regident Sat lantas Polres Bone IPTU Muh Idris meyampaikan,” untuk memutus mata rantai percaloan dan percepatan pelayanan ,Sekarang ada solusi membayar pajak secara online ,Korlantas Polri memiliki Aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) yang telah diluncurkan.
“Bagi pengguna smartphone tidak perlu lagi ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan, asal memiliki koneksi internet semua bisa dilakukan dari rumah, kantor atau dimanapun,” jelasnya.
Untuk dapat menggunakan Aplikasi Samolnas, download terlebih duluh di Google Play Store dan lakukan registrasi.
“Klik menu pendaftaran, isi kolom formulir secara lengkap dan benar (Nopol, NIK (KTP), Nomor Rangka Kendaraan, No, HP aktif, dan email). Setelah pendaftaran selesai dan data ditemukan, maka akan muncul identitas kendaraan.
Klik tombol setuju untuk mendapatkan kode pembayaran, Kode hanya berlaku 2 jam dari proses pembayaran dan selesaikan pembayaran dengan melampirkan kode tersebut. Bisa melalui ATM, mobile banking, maupun internet banking,” terangnya.
Adapun perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) ,Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
“Jika dalam 2 jam transaksi tidak diselesaikan kode tidak berlaku,jadi harus daftar ulang untuk mendapatkan kode baru, jika ingin melakukan pembayaran melalui Aplikasi Samolnas,” paparnya.
Untuk mendapatkan pengesahan STNK,tinggal datang di Kantor Samsat sebelum lewat dari 1 bulan,menukar bukti pembayaran dengan SKPD asli dan pengesahan STNK. Selama masa itu bukti pembayaran sah dan memiliki legitimasi kuat sebagai bukti identitas kendaraan bermotor.
“Jika lewat dari 1 bulan belum menukarkan bukti pembayaran tetap bisa ditukar dengan SKPD asli dan pengesahan STNK. Namun tanda bukti bayar yang melebihi 1 bulan tidak mempunyai legitimasi kuat sehingga kalau terjaring razia kendaraan bermotor bisa kena tilang,” imbunya.
Dengan adanya kemudahan, tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal lain yang perlu diperhatikan,aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) hanya untuk pembayaran pajak tahunan,” Jadi manfaatkan aplikasi ini dan jadilah warga yang taat pajak,” tutup IPTU Muh Idris. (rs)