Kadis DLH Sebut Penebangan Pohon di RSUD Djasamen Saragih Tak Ada Izin
2 min readPematang Siantar | Intipos.com – Penebangan puluhan pohon di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih, yang berlokasi di Jalan Sutomo, Pematang Siantar, tuai polemik di publik.
Pantauan di lokasi tampak pohon yang sudah ditebang ditumpuk menggunung dikawasan rumah sakit.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar, Dedy Tunasto Setiawan, saat dikonfirmasi via pesan whatsapps mengaku tidak ada mengeluarkan izin atau rekomendasi penebangan pohon di kawasan RSUD Djasamen Saragih.
“Enggak ada,” ujarnya singkat, Rabu (5/4/2023).
Sementara, Plt. Dirut RSUD Djasamen Saragih, dr. Marojahan Nainggolan saat dihubungi melalui saluran telepon mengatakan bahwa dirinya sedang rapat, wartawan diarahkan agar menghubungi bawahannya.
“Kebetulan masih rapat, nanti bapak ngomong dengan wadir umum aja ya, saya kasih nomornya ya,” sebutnya. Rabu (5/4/2023).
Wakil Direktur (Wadir) RSUD Djasamen Saragih, Ronny Dicky Sinaga saat dihubungi mengklaim bahwa penebangan pohon yang dilakukan merupakan peremajaan dan tidak memerlukan izin.
“Didalam rumah sakit umum itu kita peremajaan nya tidak memerlukan izin, tapi rekomendasi nya tetap kita mintakan dari DLH dan sudah ditunjukkan mereka suratnya,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Saat disinggung bahwa Kadis DLH belum ada mengeluarkan izin terkait penebangan, Wadir mengarahkan wartawan agar menanyakan ke ibu Riris.
“Coba tanya ibu Riris, bidang yang menangani itu bu Riris,” ungkapnya.
Kemudian, Riris ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya melakukan penebangan pohon sudah memiliki izin dari Dinas Lingkungan hidup.
“Sudah..sudah ada izinnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, saat melakukan liputan, seorang Satpam RSUD Djasamen Saragih sempat melarang dan menghalangi wartawan untuk mengambil photo.
“Mana izin abang untuk mengambil photo, wartawan dilarang mengambil photo di area ini, harus izin dulu kedalam,” cecar salah satu Satpam.
Namun, saat ditanya peraturan yang menyebutkan pelarangan pengambilan foto di lokasi publik, sang satpam bungkam tidak bisa memperlihatkan bukti larangan tersebut. (Arv)