Ka Dishub Kendal: Setoran Parkir Di Pasar Weleri Semua Masuk Kas Daerah Kabupaten Kendal
2 min readKENDAL, Intipos.comĀ – Sungguh sangat mengejutkan apa yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Ka Dishub) Kendal Suharjo S.Sos., M.H, saat menjawab pertanyaan dari tim Wartawan melalui chet Whatsap (WA), Sabtu 3/7/2021, terkait adanya aksi premanisme kedua Preman yang berkedok juru parkir di jalur pinggir jalan Weleri, yang diamankan Satreskrim Polres Kendal beberapa hari yang lalu.
Bagaimana tindak aksi premanisme yang sudah berjalan selama tiga tahun itu bisa terbongkar, jika tidak ada intruksi dari Kapolri kepada semua Kapolda dan Polres untuk memberantas aksi premanisme di seluruh indonesia, karena dalam aksi nya, sebagian hasil dari kedua preman tersebut yang di setorkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal, semuanya masuk ke dalam Kas Daerah Kabupaten Kendal.
Memang sungguh aneh saja mendengar nya, Kas Daerah Kabupaten Kendal, ternyata hasil pendapatannya sebagian di dapatkan dari hasil menarik setoran ke para preman yang melakukan aksi premanisme.
“Mohon maaf sebelum, saya mau bilang, bahwa yang berkaiatan dengan berita kemarin saya mau meluruskan, semua nominal yang di setor ke Dinas melalui petugas kami, adalah retribusi parkir yang setiap bulan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Kendal sebagai salah satu pendapatan Daerah”, jelas Ka Dinas Perhubungan Kendal membalas pertanyaan dari tim wartawan melalui chet Whatsap (WA).
Untuk semua bukti seperti tanda terima dan bukti penyetoran ke Kas Daerah semuanya juga ada.
“Semua bukti kami ada, dari mulai tanda terima dan bukti penyetoran ke Kas Daerah”, terang Ka Dishub Kendal.
Suharjo juga menyampaikan, terkait dengan langkah selanjutnya perihal aksi premanisme berkedok juru parkir, yang menarik uang parkir melebihi dari ketentuan peraturan yang ada masih akan di lakukan kajian atau pendalaman.
“Terkait dengan langkah selanjutnya berkaitan preman yang berkedok juru parkir tersebut, kami masih akan mangkaji dan mendalami nya, baik dari aspek Sosiologis maupun Hukumnya”, tegasnya.
Suroto Anto Saputro