Judi Tembak Ikan Milik Nisan di Pasar 4 Barat Resahkan Masyarakat
1 min read
MARELAN || Intipos.com __ Judi Ketangkasan tembak ikan milik Nisan bebas beroperasi dibulan Suci Ramadhan, di pasar 4 Barat, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (20/4/2022).
Dari pantauan awak media di lokasi, bandar menyediakan 3 mesin judi tembak ikan, dan sampai saat ini judi tembak ikan tersebut belum disentuh oleh aparat kepolisian khususnya dari Polsek Medan Labuhan maupun Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut warga, Kalau di lokasi ramai permainan judi tembak ikan tersebut hingga larut malam.
Salah satu warga sekitar berinisial I (35) mengatakan, praktik perjudian sudah sekitar 2 bulan berlangsung, namun sampai kini tak pernah tersentuh hukum.
Masyarakat sudah sangat resah dengan adanya judi tembak ikan tersebut, dikarenakan dekat dari Masjid, seakan tidak menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami sudah resah kali bang dengan adanya judi ini, apalagi enggak jauh dari Masjid,” ucapnya
Telah membuat resah warga dan menjadi ancaman masa depan para generasi muda.
Sejumlah warga disana pun meminta ketegasan dari Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut dan Kodam 1 untuk memberantas praktik bisnis perjudian tembak ikan di Pasar 4, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah tersebut tidak berjalan di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan.(ebi)