15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Jubir Muryanto Amin: Putusan Rektor Runtung Nomor 82 Belum Bersifat Final dan Mengikat

2 min read
Muryanto Amin

INTIPOS | MEDAN – Dr. Edy Ikhsan selaku juru bicara Rektor Terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) Periode 2021 – 2026, Muryanto Amin, menyesalkan beredarnya di tengah masyarakat salinan putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos M.Si Dalam Kasus Plagiarisme.

 

Sampai sekarang, kata Edy, salinan SK yang diterbitkan rektor belum ada di tangan Muryanto. Sehingga Edy menyayangkan jika publiklah yang lebih dulu mengetahui SK itu lewat media sosial maupun konferensi pers yang digelar.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

baca juga : Bupati Pacitan Sambangi Warga Desa Bomo Yang Rumahnya Tertimpa Batu Besar

“Karena niat baik rektor terpilih ini adalah dia tetap menahan diri dari semua serangan dan dari semua pencemaran yang dilakukan oleh orang-orang yang memang juga berada di dalam lingkup Universitas Sumatera Utara,” sebut Edy Ikhsan.

Sepatutnya kata Edy, semua pihak menahan diri dan menunggu sikap resmi dari Kementerian terkait permasalahan itu. Hal itu kata Edy Ikhsan, perlu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan yang terjadi di USU.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

“Jadi sekali lagi, saya mau sampaikan bahwa dalam konteks ini sebaiknya semuanya menahan diri,” imbuh dosen Fakultas Hukum USU itu.

baca juga : https://siberindo.co/17/01/2021/dua-pria-dan-1700-burung-diamankan-di-bakauheni/

Edy juga menyinggung soal SK yang diterbitkan Rektor USU Runtung Sitepu. Edy menegaskan SK nomor 82 itu belum bersifat final dan mengikat. Banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.

Ia menambahkan, masih ada upaya hukum yang pasti ditempuh untuk membatalkannya. Mengingat SK tersebut memiliki potensi digugat karena melanggar proses hukum dan ketidaktepatan substansi. (Intipos/red)