15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

JPU Hadirkan Saksi Disidang Okor Ginting, Diduga Beri Keterangan Palsu.

3 min read

 

 

Langkat || Intipos.com __ Seri Ukur Ginting alias Okor, Rasita Ginting, Pardianto dan Sentosa Ginting kembali menjalani persidangannya digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat. Selasa (10/08/21).

Dalam sidang ini 4 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memberi keterangan melalui daring dari Kantor Kejaksaan Negri Stabat.

Keterangan empat orang saksi yang dihadirkan dalam perkara kekerasan dengan terdakwa Okor Ginting CS terkesan tak relevan. Hal itu terungkap dalam persidangan setelah As’ad Rahim Lubis SH MH selaku pemimpin persidangan mencecar pertanyaan. Pada perkara dengan register 405/Pid. B/2021/PN Stb itu.

Dari keterangan Saksi yaitu Susilawati br Sembiring, Sumaini, Hesti Damiati alias Hesti, Maulita alias Ita yang diperiksa majelis secara terpisah, memberikan keterangan yang tak bersesuaian.

“Mana yang benar, keterangan di BAP atau di persidangan ini. Semua yang diucapkan di sini akan dicatat,” tanya As’ad kepada para saksi.

Saksi Susilawati mengaku bahwa sebelum penyerangan kediaman Okor Ginting di Desa Besilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, Langkat, terjadi, Okor Ginting bersama Rasita, Sentosa alias Tosa dan Pardianto datang ke kantor Kepala Desa.

Baca Juga  Gerindra Bela Warga, 17 Rumah di Jl. Gandhi Medan Batal Dieksekusi

“Disana mereka memaki kami dan menganiaya kami karena melaporkan tekanan yang selama ini terjadi kepada kami,” kata Susilawati.

Dalam dakwaan, semua saksi memberikan keterangan kepada penyidik, bahwa mereka dimaki oleh salah seorang terdakwa yang bernama Rasita br Ginting. Namun saat di persidangan, saksi mengatakan tidak ada dimaki oleh terdakwa Rasita.

Namun, Susilawati menyebut bahwa Rasita Ginting tidak ada memaki warga menganiaya warga, tapi hanya membantu membawa Okor yang saat itu sedang sakit.

“Waktu itu Rasita tidak ada memaki kami. Dia hanya bilang, apa mau kalian. Bapak sudah datang jauh dari Stabat hanya untuk mengurusi kalian,” kenang Susilawati saat itu.

Susilawati menambahkan, kalau warga juga dipaksa untuk menandatangani surat kosong.

Akan tetapi, Ketua tim kuasa hukum Okor, Minola Sebayang menyebut kalau saksi pelapor, Susilawati Sembiring yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Sihombing tidak berkompeten dan memberi keterangan palsu.

“Karena kita tahu sama – sama, keterangan saksi sewaktu persidangan berbeda dengan hasil berita acara sewaktu melapor di Polres Langkat,” kata Minola.

Tak hanya itu, dalam acara persidangan, keempat orang saksi tersebut juga mengatakan, bahwa Tosa Ginting yang menendang kotak minuman mineral. Sementara, dalam BAP di kepolisian, para saksi memberikan keterangan bahwa terdakwa Okor Ginting lah yang menendangnya.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

“Mana yang benar, Okor Ginting atau Tosa Ginting yang menedang kotak itu. Jangan karena keterangan saksi yang mengada-ngada, menyebabkan orang lain dipenjara. Mohon pertimbangan yang mulia, terkait dugaan keterangan palsu yang diberikan para saksi ini,” tegas Dr Minola .

Minola menambahkan akibat keterangan dan laporan Susilawati ke Polres Langkat, Rasita ditangkap polisi sewaktu akan membuat laporan ke Polres Langkat.

“Akibat laporan saksi, klien saya ditangkap dan ditahan. Sehingga dia tidak bisa melihat anaknya yang masih kecil,” ungkap Minola.

Adanya perbedaan keterangan Susilawati dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sewaktu Sidang, Minola meminta agar saksi Susilawati ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu yang hukumannya diancam penjara paling lama sembilan tahun.

“Kita harapkan agar Majelis hakim membebaskan klien saya Rasita, karena klien saya sama sekali tidak ada melakukan seperti apa yang dilaporkan saksi korban,” ungkap Minola. (Ay29)