15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Jelang Pengetatan PSBB, Polres Pekalongan Gencarkan Operasi Yustisi

1 min read

INTIPOS | PEKALONGAN –  Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah terutama di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Adapun pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa-Bali akan dibarengi dengan operasi yustisi oleh jajaran kepolisian khususnya Polres Pekalongan.

Adapun fungsi PSBB sendiri adalah membatasi, mengurangi serta melakukan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat.

baca juga : Di Masa Pandemi Covid-19, Belasan Remaja Nongkrong Dibubarkan Polisi

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., mengatakan untuk wilayah kabupaten Pekalongan akan menerapkan Operasi Yustisi yang akan dilakukan tiga kali dalam sehari. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran mulai dari tingkat Polres sampai tingkat Polsek.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

“Jadi Operasi Yustisi akan dilaksanakan tiga kali dalam sehari. Pagi iya, siang iya, dan malam juga,” kata Kapolres, Jum’at (8/1/2020)

Dikatakan AKBP Darno bahwa kegiatan penindakan yang melibatkan personil Polisi, TNI dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan sudah mulai tampak hasilnya, terbukti untuk jumlah pelanggar saat ini sudah cenderung berkurang.

baca juga : https://siberindo.co/08/01/2021/wali-kota-bandung-positif-terpapar-ia-ingatkan-warga-agar-disiplin/

“Harapan kami dengan operasi ini nantinya bisa menjadi bagian edukasi bagi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker saat di luar rumah, jaga jarak dan cuci tangan. Sehingga yang awalnya terkesan dipaksakan sudah mulai menjadi suatu kebiasaan,” kata dia.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

Menurutnya, Operasi Yustisi dilakukan untuk membiasakan masyarakat terkait 3M dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.(Suroto Anto Saputro)