5 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Jatanras Polres Simalungun Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pencurian Besi Beton , Tidak Berkutik saat Diamankan

2 min read

Simalungun | Intipos.com – Dua pelaku pencurian besi beton di proyek Perumahan Raya Bersama Maju yang terletak di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap oleh Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 9 Mei 2024, di sekitar pukul 19.00 WIB di Pematang Raya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, “Keduanya, yang teridentifikasi sebagai Indra Jaya Sinaga (51 tahun, petani, Kristen Protestan) dan Tommy Perdana Sitopu (36 tahun, petani, Muslim), kini dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Daniel Lingga alias Ogut (36 tahun, wiraswasta, Kristen Protestan), masih dalam pencarian.

Baca Juga  Wakil Bupati Simalungun Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Barakah Iklas Beramal

Proyek Perumahan Raya Bersama Maju telah menjadi korban pencurian, dimana PT. Trijaya Pesona Indah melapor bahwa telah terjadi kehilangan besi beton. Laporan itu diajukan oleh Boston Robin Haryadi Purba (49 tahun, karyawan swasta), pada pagi hari Rabu, 2 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, “ujar AKP Ghulam.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Jatanras. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tommy Perdana Sitopu di Pematang Raya. Setelah pengembangan kasus, Indra Jaya Sinaga juga berhasil diamankan.

Para saksi, Ria Monica Agnes Sidabutar (24 tahun, mahasiswa) dan Ando Sinaga (48 tahun, wiraswasta), telah memberikan keterangan yang mendukung proses penyelidikan ini, “jelas AKP Ghulam.

Baca Juga  Pj Gubernur Agus Fatoni Telah Menyiapkan Tim Reaksi Cepat Penanganan Bencana Sumut

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa ada satu tersangka yang masih dalam pencarian, “Bahwa tersangka pencurian besi beton berjumlah tiga orang namun satu masih dalam pencarian, dan para tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan  ancaman hukuman 7 tahun penjara atau kurungan, “pungkas AKP Ghulam., Kamis(9/5/2024).

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun mencakup pemeriksaan para tersangka dan saksi, pelaporan kepada pimpinan, pencarian barang bukti yang hilang, dan upaya untuk menangkap pelaku yang masih buron.

Kepolisian Simalungun berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan mengembalikan rasa aman bagi warga serta pelaku usaha di wilayah tersebut.(joe)