Jalankan Usaha Ilegal, Masyarakat Demo Pabrik Plastik di Tomuan
2 min readINTIPOS | SIANTAR – Tim Investigasi Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia cabang Siantar-Simalungun bersama masyarakat tuntut pengusaha pabrik plastik untuk menutup usaha ilegalnya karena diduga tak memgantongi Izin Usaha Industri (IUI), Sabtu (10/10) Jam 15.30 WIB.
Pantauan dilapangan, aksi yang dikomandoi Arif Harahap, mendesak pemerintah setempat agar merobohkan bangunan pabrik plastik karena diketahui pihak pengusaha melakukan ahli fungsi bangunan yang tidak sesuai pada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami berharap pihak berwajib dapat bertindak sesuai dengan hukum berlaku. Berdasarkan investigasi yang diperoleh, diketahui bangunan tersebut tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan, ketidak sesuaian diduga dalam hal Amdal, Bangunan Diatas Aliran Sungai (DAS) dan IMB peruntukan gudang dijadikan usaha industri pengelolaan pabrik.
baca juga : Kapolres Madina Tanam Pohon Kelapa Hybrida Dan Tabur Ikan Di Kampung Tangguh
Dikatakannya, pihak Sat Pol PP Siantar juga telah mengeluarkan surat teguran ke III pada tanggal (23/6) lalu, ke pihak pengelola untuk melakukan pembongkaran namun tak di indahkan. ” Hingga saat ini pemilik bangunan tidak juga menjalankan perintah atas teguran yang dikeluarkan. Itu tinggal eksekusi saja untuk dilakukan pembongkaran,” Katanya dalam orasi.
Bahkan, pihak pengusaha juga diduga mengkelabuhi pemerintah dengan menjalankan kegiatan usaha ilegal kerena tidak mengantongi Izin Usaha Industri (IUI).
Maka dari itu, Tipikor cabang Siantar-Simalungun dalam nota tuntutannya meminta kepada pengusaha pabrik atas nama Tia Sui Tjoe untuk segera menghentikan semua kegiatannya karena diduga tidak mengantongi IUI.
Dan meminta pengusaha pabrik untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas aliran sungai (DAS). “Kita juga sudah pegang berkas pendukung, mulai dari izin yang dimuarkan dinas perizinan serta tindakan Sat Pol PP,” Jelas saat diwawancarai selepas aksi.
Kabag Ops Polres Siantar, Kompol Biston Situmorang, yang juga hadir dilokasi mengatakan agar pihak demonstran terlebih dahulu melaporkannya kepada pemerintah setempat dengan tembusan Polres Siantar agar pihak Polres memiliki andil dan dasar hukum yang kuat.
“Cobalah buat laporan ke pemko siantar tembus kan ke Polres Siantar, biar kita juga punya dasar hukum untuk melakukan eksekusi. Kalau saat ini kan kami hanya sebagai pengamanan saja,” Kata Biston.