Jajaran Polres Pacitan Berhasil Bongkar Kejahatan Elektronik Di Salah Satu Conter HP
2 min readINTIPOS | PACITAN – Kejahatan manipulasi data secara elektronik atau pelangaran UU ITE terjadi pertama kali di wilayah Hukum Polres Pacitan, Hal tersebut dilakukan tersangka HWS (33 tahun) warga Balong Kelurahan Sidoharjo Pacitan, yang dengan sengaja melakukan regestrasi Kartu perdana mengunakan Nomor NIK dan KTP milik orang lain tanpa seijin pemiliknya untuk meraup keuntungan.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, Tersangka di tangkap jajaran Satreskim Polres pada (06/12/2020) beserta barang bukti di salah satu Conter HP miliknya, dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif terkait perbuatannya tersebut.
baca juga : Kopban Subang Siap Running Sejahterakan Anggotanya
“Setelah mendapatkan laporan dari warga jika di conter HP tersebut tersangka melakukan Kejahatan elektronik dengan registrasi kartu Perdana mengunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa ijin, tersangka mengunakan alat Modem Pool untuk melancarkan aksinya, dan selanjutnya kartu-kartu tersebut di isi pulsa paketan serta di jual dengan harga murah ke masyarakat,”ujar Kapolres saat mengelar Press rilis di Halking Mapolres Pacitan,Senin (14/12/2020).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Perbuatan tersebut sangat berbahaya, karena perbuatan tersangka yang mengunakan data milik orang lain itu bisa digunakan untuk tindak kejahatan.
“Apalagi saat ini sedang musim informasi Hoax, dengan demikian kartu yang sudah diregestrasi mengunakan data orang lain, bisa digunakan orang tidak bertangung jawab untuk menyebar informasi palsu, dan lebih kasihan adalah pemilik data asli juga akan ikut di proses,”tegas Kapolres.
“Saat ini masih terus kita dalami terus dari mana tersangka mendapatkan data NIK dan KK tersebut, yang pastinya bisa melalui data Kependudukan yang saat ini bosa secara online, karena menurut pengakuan pelaku sudah meregrestasi kartu perdana lebih dari 1000 kartu dan sudah tersebar di mana-mana,”tandasnya.
baca juga : https://siberindo.co/14/12/2020/campur-tangan-bareskrim-bakal-rugikan-korban-penembakan/
Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pacitan dengan barang bukti 56 Kartu Perdana yang sudah di regrestrasi, 1 buah Laptop, 1 buah Modem Pool, 2 Buah HP, 2 buah kwitansi pembelian.
Tersangka akan di jerat dengan UURI Pasal 51 ayat. 1 Jo Pasal 35, UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman Pidana Paling lama 12 Tahun serta Denda 12 Milyar.(tyo)