30 Januari 2025

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Izin Reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung Dibahas di RDP

2 min read
Izin Reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung Dibahas di RDP

Izin Reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung Dibahas di RDP

 

MEDAN | Intipos.com – Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Izin Reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa.

 

RDP ini dipimpin langsung Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama dengan Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta dihadiri Anggota-Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

 

RDP ini terkait adanya pengaduan dari PT. Pelangi mengenai tumpang tindih pemasangan reklame billboard di Simpang Pajak Sei Sikambing, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca Juga  Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan Tahun 2025 Lancar

 

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., menghimbau kepada OPD terkait untuk bertindak tegas terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan melakukan pendataan semua reklame.

 

“Reklame yang ilegal ini dianggap mencoreng estetika Kota Medan dan merugikan PAD Kota Medan. Reklame tanpa izin ini sangat merugikan, dengan data yang lengkap kita dapat menindak tegas pelanggaran dan memastikan reklame yang berizin berkontribusi melalui pajak”, kata Paul Mei Anton.

 

Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga melaksanakan RDP atas pengaduan masyawakat terkait permasalahan bangunan yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Baca Juga  Pj Gubernur Agus Fatoni, Arsitek dan Nakhoda Puncak Sukses PON XXI, Merubah Keraguan Menjadi Aksi

 

Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti banyaknya permasalahan terkait PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait karena sangat berpengaruh terhadap PAD Kota Medan.

 

Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi setempat, PT. Pelangi, pemilik bangunan, serta warga yang bersangkutan. (01)