Ipar Pj Bupati Bone Diduga Terlibat dalam Pembagian Stiker Bacaleg di Kelurahan Macanang
2 min readBone | Intipos.com – Setelah Komisioner Bawaslu Kab. Bone melayangkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada pelapor untuk melengkapi agar memenuhi syarat formil dan materil pada 23 Oktober 2023 lalu.
Pada hari ini Rabu (25/10/23) Ardy Baso Anas selaku pelapor mendatangi kantor Bawaslu untuk melengkapi laporan pengaduan terhadap oknum seklu di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Ardy menjelaskan, Kami datang ke kantor Bawaslu untuk melengkapi berkas pengaduan itu atas permintaan hasil pleno komisioner bawaslu melalui surat yang dikirim kemarin melalui staff Bawaslu Kabupaten Bone.
“ Dan kami meminta kepada Bawaslu agar prosesnya ini tidak hanya sampai di Seklu, karena didalam audio tersebut jelas ada pengakuan Seklu bahwa dirinya hanya perpanjangan tangan dari Lurah,” tegasnya
Masih kata Ardy, diketahui bahwa yang menjabat Lurah di kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, istri dari adik Pj Bupati Bone yang juga merupakan anggota DPRD dari fraksi PDIP A.Akhiruddin.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Sekretaris Lurah diduga membagikan Bansos berupa beras yang di sertai dengan stiker salah satu bakal calon legislatif dari Partai Gerindra yang juga merupakan putri Pj Bupati Bone.
Burhanuddin selaku staff GAKKUMDU Bawaslu ditanya soal apabila laporan ini tidak dilengkapi secara formil apa tidak bisa dilanjutkan prosesnya ? langsung dijawab Burhanuddin“ tetap dilanjutkan, kami yang akan turun melakukan penelusuran, formatnya seperti itu ndi harus dilengkapi,” tegasnya
Ketika syarat formilnya tidak bisa dilengkapi, maka syarat materilnya itu kami jadikan informasi awal untuk turun melakukan penelusuran, akan tetapi bukan lagi statusnya laporan.
“ Inikan statusnya masih laporan maka dari itu saya bebankan ke kita ndi,” ucap Bur sapaan akrabnya.
Masih kata dia, Sekarang ini Bawaslu bedah dengan tahun tahun kemarin, duluhnya kalau syarat formilnya tidak bisa dilengkapi pelapor, aduan itu otomatis hangus dan tidak bisa dilanjutkan.
“ Bawaslu sekarang ini kalau pelapor tidak bisa melengkapi syarat formilnya, kita yang turun melakukan penelusuran,” jelasnya.
Bur menegaskan bahwa prosesnya ini tetap lanjut, sebentar malam kita plenokan kemudian hasilnya kita teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Rustan)