Indikasi Tangkap Lepas Jelang Lebaran, Kasat Narkoba Sebut Direhab
2 min readINTIPOS | MEDAN – Satuan Narkoba Polrestabes Medan terindikasi melakukan tangkap-lepas terhadap seorang tersangka. Dugaan tangkap-lepas itu dilakukan jelang lebaran diduga demi kepentingan pribadi oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari informasi diperoleh, seorang tersangka kasus narkotika jenis ganja ‘dibebaskan’ Satuan Narkoba Polrestabes Medan usai memberi upeti skitar puluhan juta kepada oknum polisi.
“Ketangkap aku senin kemarin, hampir lebaran di penjara aku. Ini lah aku baru bebas,” Ucap narasumber yang tak ingin disebutkan namanya bernada sedih lewat telepon, Sabtu (30/4) Jam 15.30 Wib.
Disebutkannya, ia ditangkap polisi dari tempat tongkrongan di kawasan Kampung Kubur Jalan KH Zainul Arifin, Medan, pada Senin (25/4) lalu lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Tak ingin berlebaran di penjara, ia pun harus merogoh uang saku demi dibebaskan dari jeratan hukum.
“Pas datang polisinya ada ganja disitu (lokasi tongkrongan). Yaudah dibawalah aku ke kantor. Habis uangku Rp.50 Juta ngurusnya,” Terangnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut. “Betul. Pengguna ganja (tersangka). Sudah di assessment dan di rehab,“ ucap Rafles lewat pesan WhatsApp, Senin (2/5) Jam 14.00 Wib.
Namun, mantan Kanit Reskrim Polrestabes Medan itu membantah terkait pemungutan upeti atas pembebasan tersangka. “Tidak ada bayar upeti,” Ucapnya singkat.
Sebelumnya, tersangka diamankan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan dari kawasan Kampung Kubur Jalan KH Zainul Arifin, Medan, pada Senin (25/4) lalu. Dari lokasi penangkapan petugas menemukan barangbukti berupa narkotika jenis ganja.
Setelah terbukti bersalah, petugas membawa tersangka berikut barangbukti narkoba ke Mapolrestabes Medan guna penyidikan. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, pada hari Sabtu (30/4) H- 2 lebaran tersangka dibebaskan Satuan Narkoba Polrestabes Medan dengan dalih Assessment dan Rehabilitasi. (ARV)