IMM Siantar Nilai Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres Janggal
2 min readPematang Siantar | Intipos.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Pematang Siantar menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia Capres dan Cawapres, janggal dan terindikasi adanya intervensi kekuasaan.
Bill Fatah Nasution selaku Ketua Umum PC IMM Pematang Siantar mengatakan pasal yang diputuskan oleh MK dinilai ambiguitas, dimana amar putusan pada pasal tersebut berbunyi:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Pada point besarnya, disebutkan Bill, MK tetap menolak batas usia capres/cawapres yakni tetap 40 tahun namun memperbolehkan mereka yang belum berusia 40 tahun sudah menduduki jabatan baik walikota, gubernur ataupun DPR untuk maju berkontestasi menjadi Bacapres/Bacawapres sesuai dengan putusan tersebut.
“Ini seolah membenarkan asumsi publik, dimana isu yang berkembang pada kontestasi capres/cawapres 2024 nanti Prabowo Subianto berkeinginan menggandeng Gibran Rakabuming putra Presiden Jokowi dan juga Walikota Solo yang juga kader PDIP, putusan ini terkesan di paksan agar Gibran bisa melenggang mendampingin Prabowo pada kontestasi nantinya, kuat dugaan adanya intervensi dari kekuasaan mengingat Hakim MK adalah paman Gibran dan ipar dari presiden,” jelas Bill kepada awak media.
Bill menambahkan, kejanggalan semakin bertambah bahwa putusan ini langsung berlaku pada pemilu 2024, mengingat ini bukanlah isu yang kontitusional, Sebab dalam hal ini ada hak berupa batas usia dewasa.
“Dalam konteks kepemiluan ada batas usia minimum memilih. Oleh karena itu, dalam perkara ini bukan model usia yang perlu dibangun, tetapi akan adanya asumsi belum matangnya kultur politik Indonesia dan budaya feoadalisme yang membuat rekam jejak politik tenggelam dalam latar belakang keluarga dan gelar. Sehingga, usia sering dijadikan filter mencegah orang atau pihak yang tidak berpengalaman menjadi politisi,” tutupnya. (Srgh)