Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Humas IKD : Dirikan Bangunan Sekarang Tidak Perlu Urus SIMB

1 min read

INTIPOS | MEDAN DELI – Terkait berdirinya 5 bangunan gudang milik PT.IKD yang berada di jalan kayu putih, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli Penuh dengan tanda tanya, Kamis (28/1/2021).

Humas IKD Bahari yang dikonfirmasi awak media ini mengatakan, sebenarnya untuk bangun tersebut pihak IKD sudah bayar IMB sebesar 1,5 M, walau pun begitu sebenarnya sekarang ini kita tidak perlu lagi mengurus IMB, Ujarnya.

” Jadi sekarang ini kalau abang-abang mau mendirikan bangunan enggak usah susah-susah ngurus IMB lagi, ini kami sudah terlanjur bayar”, Jelasnya.

Baca Juga  Kolonel Inf Rama Serahkan Jabatan Danrem 081/DSJ ke Pangdam V/Brawijaya

baca juga : 5284 Dosis Vaksin Sinovac Tiba Di Bone, Ini Penerima Vaksin Pertama

Bahari juga menjelaskan UU Cipta Kerja telah menghapus IMB, IMB diganti dengan persetujuan bangunan Gedung (PBG) yang termuat dalam Pasal 5, pasal 6, Pasal 7, UU Cipta Kerja.

Sementara itu Plt Walikota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si. melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar,ST.MT menegaskan mendirikan bangunan tanpa dilengkapi surat perizinan sudah jelas melanggar:

1. Perda No.4 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kotamadya Daerah Tingkat II Medan.

Baca Juga  Pimpin Apel Gabungan 2025, Sekda Ajak ASN Asahan Tingkatkan Etos Kerja

baca juga : https://siberindo.co/28/01/2021/beli-poperti-15-juta-dolar-australia-warga-minang-di-sydney-kini-punya-surau/

2. Perda Kota Medan No.9 Tahun 2OO2 tentang Retrebusi Izin Mendirikan Bangunan.

3. Perda Kota Medan 17 Tahun 2OO2 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah.

4. Keputusan Wali Kota Medan No.3 Tahun 2OO5 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.9 Tahun 2OO2 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.(ebi)