Hiruk Pikuk Rencana Revisi Undang-Undang Penyiaran Membuat Para Jurnalis Resah
2 min readPontianak | Intipos.com – Rencana revisi Undang-Undang Penyiaran oleh anggota DPR RI menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis, yang merasa terancam kebebasannya. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai motif di balik langkah tersebut, yang diduga kuat bertujuan mengkebiri peran jurnalis dalam melakukan investigasi dan kontrol sosial.
Sapar Rahman, Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS), menyampaikan keprihatinannya melalui pesan WhatsApp kepada media. “Kami menduga bahwa anggota DPR RI yang membawa RUU Penyiaran ini ke Badan Legislasi tanpa mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada para jurnalis atau organisasi pers, baik yang menjadi konstituen Dewan Pers maupun bukan,” ujar Sapar.
Lebih lanjut, Daeng Spareng menegaskan bahwa kesempurnaan suatu produk jurnalistik berasal dari investigasi langsung di lapangan dan dari sumber-sumber yang benar-benar mengetahui permasalahan yang diangkat. “Karya jurnalistik yang sempurna harus memenuhi kaidah jurnalistik 5W+1H,” jelasnya.
RUU Penyiaran yang direncanakan, menurut Spareng, akan membungkam jurnalis dan menjadikan media sebagai corong penguasa, yang berlawanan dengan prinsip-prinsip jurnalistik. “RUU tersebut seharusnya memberikan perlindungan kepada jurnalis, bukan malah membungkam mereka,” tambahnya.
Kekhawatiran ini semakin diperkuat dengan sikap anggota DPR RI yang terlihat enggan mengangkat isu-isu yang lebih krusial, seperti RUU Perampasan Aset Para Koruptor dan hukuman mati bagi koruptor. “Apakah anggota DPR RI merasa risih dengan kerja jurnalis yang berani melakukan investigasi?” tanya Sapar retoris.
Jika RUU Penyiaran ini disahkan menjadi undang-undang, Sapar Rahman menegaskan bahwa mereka akan turun ke jalan untuk melakukan aksi mogok bekerja dan menolak upaya pembungkaman ini. “Pemberitaan hasil investigasi adalah favorit pembaca. Jangan sampai kebebasan pers dikorbankan,” pungkasnya.
Dewan Pers dan organisasi jurnalis lainnya diharapkan dapat bersatu dan menyuarakan penolakan terhadap RUU ini, demi menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tidak berpihak. (Tim.Liputan)