15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

HGU Bulu China Aset PTPN 2 Digarap, Ini Kata SEVP Aset.

2 min read

 

Tanjung Morawa || Intipos.com __ Hak Guna Usaha (HGU) No 103 kebun Bulu China adalah aset potensial yang harus dikelola secara maksimal untuk peningkatan produksi hasil perkebunan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). Karena itu PTPN 2 akan mengambil kembali areal HGU yang selama ini masih dikuasai dan diusaha pihak lain secara tidak sah.

Hal itu dikatakan SEVP Management Aset Pulung Rinandoro melalui Rahmat Kurniawan selaku Kasubbag Humas PTPN II Tanjung Morawa kepada awak media ini, pada Sabtu (8/10/22) sekira Jam 12.00 WIB.

Rahmad mengatakan, bahwa rencana okupasi yang akan dilakukan terhadap areal seluas 382 hektar di kebun Bulu China. Setidaknya sudah dua tahun terakhir pihak PTPN II melakukan berbagai upaya penyelesaian persuasif terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang menguasai areal HGU tersebut. Sebagian memang sudah menerima tali asih yang diberikan PTPN II dan meninggalkan lahan garapan mereka. Namun masih ada sebagian yang masih bertahan di atas lahan yang mereka kuasai.

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

Kodim 1425/Jeneponto Sosialisasi Pengembangan Usaha Budidaya Rumput Laut

“Setidaknya ada 9 kelompok yang kita inventarisir yang menguasai sebagian besar areal HGU kebun Bulu China. Mereka agak bersikeras karena memang mendapatkan penghasilan dari kelapa sawit yang mereka tanam di atas areal 382 hektar itu.” Cetus Rahmad.

Lanjut Rahmad, sebenarnya di awal tahun 2000-an sudah dilakukan okupasi terhadap para penggarap yang mencoba menguasai kembali areal 382 yang tahun 1996 pertamakali digarap oleh kelompok almarhum Haji Ramli Cs. Namun karena kemampuan PTPN II yang sangat terbatas waktu itu, sehingga areal tersebut tidak langsung ditanami.

“Akibatnya para penggarap kembali mencoba bercocok tanam di sana. Setelah merasa aman selama beberapa tahun, akhirnya mereka berani bertanam tanaman keras seperti kelapa sawit. Tapi secara hukum kan mereka sama sekali tidak berhak atas lahan HGU murni itu. Areal itu secara hukum adalah milik PTPN II. Jadi tidak ada alasan untuk mereka bertahan di sana.” Beber Rahmad.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa

https://indocybernews.com/pemko-medan-siap-dukung-wali-kota-wakil-wali-kota-terpilih-wujudkan-medan-berkah/

Diketahui, saat ini PTPN II sedang dipacu untuk memaksimalkan asset-aset yang ada, khususnya dalam upaya mendukung peningkatan produksi hasil perkebunan seperti kelapa sawit dan tebu.

Sebagai PTPN yang memiliki areal terluas di Sumatera Utara, PTPN II dituntut untuk terus memaksimalkan hasil perkebunannya. “Karena itu kita terus berupaya untuk bisa memperluas areal kebun untuk memacu peningkatan produksi sesuai tuntutan Holding sebagai induk PTPN di Indonesia.” Imbuh Rahmad.

Di sisi lain SEVP aset berharap, warga masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming kelompok tertentu untuk menguasai areal HGU PTPN 2. “Semua yang dijanjikan pada masyarakat itu adalah ulah oknum tertentu, tidak mengandung kebenaran sama sekali. Sebab penguasaan HGU adalah pelanggaran hukum,” tegas Rahmad. (Ay29)