15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Hendak Nyetor Hasil Jual Shabu, Kurir Narkoba Ditangkap Polsek Padang Tualang

2 min read
Kurir Narkoba Ditangkap Polsek Padang Tualang.

Kurir Narkoba Ditangkap Polsek Padang Tualang.

LANGKAT | Intipos.com – Seorang pemuda yang merupakan kurir dan pemakai narkoba di tangkap Unit Reskrim Polsek Padang Tualang saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya. Ju’mat (26/03/21)

Ketika itu diseputaran TKP yaitu Dusun IV Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat sedang berlangsung transaksi narkoba shabu. Dan hal itu diketahui setelah adanya informasi yang diterima Petugas.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Padang Tualang melalui Paur Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman mengatakan bahwa

”pada saat itu personil mendatangi TKP, sebelum penggerebekan, terlebih dahulu saksi memantau TKP, saksi melihat ada 5 (lima) orang laki-laki yang sedang duduk berhimpun diareal kebun kelapa sawit” jelasnya.

Dan diantaranya kelima pemuda tersebut adalah Pelaku yaitu Bagas Agus Setiawan Lubis (kurir narkoba) 19 tahun warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang merupakan target dalam penangkapan tersebut.

” pelaku adalah targetnya karena sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sumber dan mengatakan bahwa tsk sedang duduk dipapan pendek. ” jelas Aiptu Yasir.

Kurir narkoba
Barang bukti Narkoba yang diamankan Polisi dari kurir.

Namun ketika hendak dilakukan penggerebekan para pemuda tersebut lari kabur Dan dilakukan pengejaran sehingga terlapor berhasil ditangkap. Kamis (25/03/21) sekitar pukul 13.00 Wib.

Setelah ditangkap pelaku dibawa ke TKP awal, di papan tempat duduk terlapor dan ketika di cek sekitaran TKP. Ditemukan Barang Bukti berupa 2(dua) bungkus pelastik klip bening Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,40 gr, sebuah skop yang terbuat dari pipet, sebilah Pisau kecil (pisau karter). 38 (tiga puluh lapan) bungkus pelastik klip kecil kosong.

Dari hasil diintrograsi diketahui bahwa barang haram tersebut adalah barang yang dijualkan terlapor milik teman nya bernama Ivan yang kabur. Jadi pelaku Bagas disuruh Ivan menjualkannya dengan upah Rp 50,000 (lima puluh ribu) ditambah barang pakai, uang hasil penjualan shabu langsung terlapor setor kepada Ivan di TKP.

Terlapor mengakui baru pertama kali disuruh Ivan jualkan narkoba dan terlapor sudah sering menggunakan narkoba sahabu, bahkan sesaat sebelum ditangkap, terlapor menggunakan shabu disekitar TKP.

Guna proses penyidikan, terhadap terlapor dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Padang Tualang. (Ay29)

Baca juga : Doorrr!!! Kaki Wawan Pembunuh Ojol Iwan Suranta Ditembak Sat Reskrim Binjai

Baca juga : https://siberindo.co/26/03/2021/presiden-jokowi-tegaskan-beras-impor-belum-masuk-indonesia/