Hendak Jual Hasil Buruannya, MJ Diciduk Personil Polsek Gebang
2 min readINTIPOS | LANGKAT – Seorang pelaku kasus Curanmor , MJ ( 24 ) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gebang kurang dari 24jam bersama dengan barang buktinya. Rabu (17/02/21)
Kronologi berawal ketika Pelapor yaitu Taufik berangkat dari rumah hendak Shalat dimesjid Basam Salim yang berada di Lingkungan II Air Tawar kelurahan Pekan Gebang dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Tecno warna merah BK 3443 PAJ No Rangka MH1JFB116CK029530 Nosin JFB1E1033975.
Ketika sesampainya dimesjid Taufik pun memarkirkan Sepeda motor tersebut didepan mesjid dalam keadaan stang terkunci dan pelapor melaksanakan sholat subuh,sekitar pukul 06.00 wib.
baca juga : Pimpin Upacara HKN, Sekda Minta ASN Tingkatkan Kedisiplinan
Namun ketika pelapor hendak pulang dirinya tidak menjumpai sepeda motor yang diparkir didepan mesjid tersebut dan melaporkan kejadian itu Kepolsek Gebang.
Berbekal laporan masyarakat dengan LP/11/ll/2021/LKT SEK-GEBANG.Tgl. 16 FEBRUARI 2021.atas nama pelapor Taufik 53tahun Warga lingkungan II Air Tawar Kelurahan Pekan Gebang,Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Pada hari selasa tanggal 16 Februari 2021, sekira pukul 05.00 wib.
Kapolsek Gebang AKP Richson Sinaga SH.MH. selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fahrul Rozi Nasution, SH bersama dengan Team Opsnal untuk mencari dan menangkap pelaku Pencurian tersebut.
baca juga : https://siberindo.co/16/02/2021/terjadi-12-kali-guguran-lava-pijar-magelang-tetapkan-siaga-darurat/
Saat melakukan penyelidikan team mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa Sepeda Motor dan pelaku pencurian berada di wilayah Hamparan Perak tepatnya di Desa Bulu Cina hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.
Tak ingin buruan nya lari lebih jauh, Kanit Reskrim dan anggota bergegas langsung meluncur ke TKP dan menangkap Muhammad Jaini alias EMI 36Tahun warga Jalan Rawe Kecamatan Medan Labuhan, Kota Madya Medan Belawan.
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sp. Motor Vario Techno warna merah BK 3443 PAJ dan seBuah mata kunci T diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Gebang guna Proses hukum lebih Lanjut. (Ay29)